FaktualNews.co

Pemuda Mayangan Jogoroto Dibekuk Polisi, Edarkan Ratusan Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 2893 kali Penulis:
Pemuda Mayangan Jogoroto Dibekuk Polisi, Edarkan Ratusan Pil Koplo
Pelaku (kaos) merah saat berada di Mapolsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Foto : FaktualNews/Syarif Abdurrahman

Pelaku (kaos) merah saat berada di Mapolsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Foto : FaktualNews/Syarif Abdurrahman

JOMBANG, FaktualNews.co – Fendi Eko Prasetyo (26) buruh serabutan asal Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi saat  mengedarkan pil koplo, Sabtu (18/3/2017).

Petugas meringkus buruh itu saat mau bertransaksi menjual pil jenis Double L. “FEP di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jogoroto di rumah tersangka pada saat sedang melayani 2 orang pembeli,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar kepada FaktualNews.co, Minggu (19/3/2017).

Menurutnya, penangkapan tersebut hasil pengembangan dan penyelidikan di lapangan selama ini. “Kita sudah mengincar pelaku sejak lama lewat pendalaman kasus narkotika yang terjadi di wilayah Jombang,” lanjutnya.

Subadar mengatakan, saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak lagi karena kedapatan membawa barang bukti. “Kami mengamankan barang bukti berupa 800 butir pil Double L, plastik klip 61 lembar, kaleng rokok 1 buah, uang tunai Rp 30 ribu saat penangkapan,” bebernya.

Selain itu, polisi juga mengamankan HP yang biasa digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan calon pembeli. Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan Pasal 106 ayat (1) jo pasal 197 sub pasal 98 ayat (2) jo pasal 196 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun penjara,” pungkas Subadar (mjb1/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza