FaktualNews.co

Dituding Salah Tangkap, Polsek Baron digugat Pra Peradilan

Kriminal     Dibaca : 1947 kali Penulis:
Dituding Salah Tangkap, Polsek Baron digugat Pra Peradilan
Ilustrasi

Ilustrasi

 

NGANJUK, FaktualNews.co – Dinilai salah menangkap warga dalam kasus pengelapan, Kepolisian Sektor (Polsek) Baron, digugat pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Jawa Timur, oleh M. Iskak (41) warga Dusun Pisang, Patianrowo, melalui kuasa hukumnya.

Sidang perdana permohonan pra peradilan digelar, Senin (20/3/2017) siang dengan pembacaan replik dari pemohon. Korban merasa tidak terima dirinya dijadikan tersangka pengelapan yang tidak pernah dilakukannya.

Melalui kuasa hukumnya, M Iskak ini mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Nganjuk, karena dirinya merasa keberatan dengan pemeriksaan sebagai saksi tanpa panggilan dan penyitaan tanpa prosedur yang ditentukan oleh KUHP.

Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pemohon pada, Jumat (10/3/2017) pukul 11.00 WIB melalui telepon disuruh ke Mapolsek Baron oleh salah satu anggota Polsek Iwan. “Kemudian pemohon disuruh masuk ke ruangan reskrim untuk diperiksa sesuai perkara yang disangkakan yakni penggelapan,” kata kuasa hukum pemohon, Adi Wibowo usai sidang pembacaan replik dari pemohon di PN Nganjuk, Senin (20/3/2017).

BACA JUGA :

Adi melanjutkan, setelah pemohon di BAP pada hari itu juga, penyidik mengatakan bahwa apakah barang bukti diserahkan atau diambil oleh petugas. “Klien kami merasa tidak bersalah, jadi dengan itikad baik menyerahkan kendaraan berserta surat-suratnya yakni, BPKB, STNK dan kendaraan truk,” jelanya.

Setelah menyerahkan kendaraan kepada petugas, pemohon dipaksa oleh petugas membuat surat peryataan dihadapan penyidik Polsek Baron. “Adanya surat peryataan yang dipaksaakan dibuat oleh klien kami, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Baron sudah tidak sah dan dengan jelas sudah melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi,” urai Adi.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Baron melalui kuasa hukumnya Akp Suhariyono, mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan penyidik Polsek Baron sudah memenuhi prosedur dan dibenarkan. “Jadi hanya dalam pemeriksaan pemohon. Ada sedikit keteledoran dalam pemanggilan pemohon, kita lanjut besok untuk pembacaan para saksi,” tegasnya. (Aji/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags