FaktualNews.co

Dua Tahun Terganjal IMB dan HO, Rencana Pembangunan Pabrik Air Minum di Grobogan Tertunda

Ekonomi     Dibaca : 1981 kali Penulis:
Dua Tahun Terganjal IMB dan HO, Rencana Pembangunan Pabrik Air Minum di Grobogan Tertunda
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Tertahannya proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO (Hinder Ordonantie) selama dua tahun ini, menyebabkan rencana pendirian pabrik air minum dalam kemasan oleh PT Tirta Investama (Danone Aqua) di Dusun Mulyorejo, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi tertunda.

Hal itu diungkapkan Corporate Communication Manager Regional III – Danone Indonesia Rony Rusdiansyah, bahwa sampai saat ini Aqua belum beroperasi karena tertahan pada proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO (Hinder Ordonantie).

“Sampai saat ini kami belum membangun di lahan rencana pabrik karena masih ada dokumen yang masih belum bisa kami penuhi. Jika persyaratannya nanti bisa kita penuhi, baru kami akan melakukan pembangunan,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (20/3/2017).

Ia menjelaskan, pihak PT Tirta Investama (Danone Aqua) sebelum menanamkan investasinya di Jombang, sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan Pemkab Jombang. “Sebenarnya kami sudah mengikuti prosedur investasi pendirian pabrik yang disyaratkan oleh pemerintah setempat. Jadi kami belum bisa mendirikan bangunan pabrik karena dalam dua tahun ini kami belum bisa melengkapi dokumen IMB dan HO,” terang Rony.

BACA JUGA :

Disinggung terkait urusan pidana Kepala Dusun (Kasun) Mulyorejo Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Taufiq yang kini menjadi tersangka dalam kasus penggelapan persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga HO (Hinder Ordonantie) milik PT Tirta Investama, dirinya menyatakan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Kami serahkan proses sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Jombang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Tirta Investama (Danone Aqua) yang berencana mendirikan pabrik air minum di Dusun Mulyorejo, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno ternyata sudah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Namun demikian, perusahaan tersebut belum mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO (Hinder Ordonantie).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Abdul Qudus melalui Kabid Pengendalian dan Pengawasan, Joko Triono mengatakan, setelah pihaknya menerima surat pengajuan IPR dari PT Tirta Investama kemudian dilakukan proses.

“Pada tahun 2014 itu sudah kita keluarkan IPRnya,” ujarnya, Jumat (17/3/2017). Joko enggan menyampaikan rincian luas IPR yang sudah dikeluarkan Pemkab Jombang.

Hingga kini, pihak perusahaan belum mengajukan permohonan untuk IMB dan HO. “Sampai sekarang belum ada pengajuan untuk IMB dan HO. Karena biasanya setelah IPR selesai, itu pengajuan IMB dan HO,” beber Joko. (rep/on/wat)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza