Peristiwa

Lahan Pertanian Tercemar Limbah Peleburan Timah, Warga Minta Ditutup

Lahan pertanian tercemar limbah pabrik peleburan timah di Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur, Senin (20/3/2017). FaktualNews.co/Ahmad Faisol/

 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Aktifitas peleburan timah di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur, dikeluhkan warga. Karena lahan pertanian di desa setempat tidak bisa ditanami, akibat tercemar limbah peleburan timah.

“Lahan pertanian saya sudah tidak bisa ditanami lagi, karena terkena dampak limbah sejak adanya peleburan timah,” kata salah satu petani Desa Bulumargi, Babat, Khodijah (60), Senin (20/3/2017).

Ia menjelaskan, sebelum ada peleburan timah, hasil panen padi bisa mencapai dua puluh dua sak. Tapi, setelah ada peleburan timah hanya sepuluh sak bahkan gagal panen. “Kalau ditanami tidak bisa subur, bahkan tanamannya tampak garing dan mati,” ujarnya.

Kondisi seperti ini, kata Khodijah sudah berlangsung bertahun-tahun. Akan tetapi dirinya tidak tahu apa yang harus dilakukan. Ia merasa dirugikan dengan keberadaan peleburan timah didekat lahan pertaniannya.

Sebelumnya, ia juga mengaku sempat beberapa kali meminta kepada pemilik tempat peleburan timah secara langsung terkait keluhannya. Namun, tidak ada respon dari pihak pemilik tempat peleburan timah.

“Saya itu bingung mau minta bantu siapa? Mau lapor juga tidak tahu jalurnya, kalau nanti lapor justru malah saya kena biaya,” terangnya.

BACA JUGA :

Sementara itu, Kepala Desa Bulumargi, Trimo Hadi Saputro mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Datinawong, setelah mendapatkan laporan dari warganya yang terdampak. Sebab lokasi peleburan timah masuk wilayah Desa Datinawong.

“Saya sudah koordinasi dengan Kades Datinawong, dan peleburan timah itu tidak berijin dan sudah ditutup. Hasil koordinasi kalau masih beroperasi silahkan dilaporkan ke pihak yang berwajib,” jelas Kades Bulumargi, Trimo Hadi Saputro, kepada awak media, Senin (20/3/2017).

Sedangkan, terkait masih beroperasinya peleburan timah di wilayah Desa Datinawong. Mudzakir, Kepala Desa Datinawong menjelaskan, selama ini usaha peleburan timah tidak ada ijinnya. Sehingga pihaknya menganjurkan terhadap warga sekitar lokasi, apabila merasa dirugikan segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Lah wong Bupati aja gak berani ngasih ijin kok, Apalagi seorang Kades seperti saya,” tutur Kepala Desa Datinawong, Mudzakir, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (20/3/2017).

Mudzakir menyebutkan, pemilik tempat usaha peleburan timah adalah warga Desa Datinawong, dan berdasarkan informasi yang diterima belakangan ini, peleburan timah masih beroperasi. Namun, kadang beroperasi kadang tidak.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Lamongan sejak 24 Juni 2014 lalu sudah mencabut ijin usaha peleburan timah dan seluruh usaha peleburan timah di wilayah Kabupaten Lamongan ditutup dan tidak boleh beroperasi. Karena, belum memenuhi ketentuan teknis seperti diatur dalam PP Nomor 18/1999 jo nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kemudian Permen LH Nomor 18/2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah B3, dan Kep 03/BAPEDAL/09/09/1995 tentang Prasyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

Sementara, warga pemilik tempat usaha peleburan timah hingga kini belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait dampak usaha peleburan timah yang ditimbulkan dan merugikan orang lain. (sol/rep)