FaktualNews.co

LBH Ansor Kawal Proses Hukum Kasun di Grobogan yang Ditahan Polres Jombang

Kriminal     Dibaca : 1628 kali Penulis:
LBH Ansor Kawal Proses Hukum Kasun di Grobogan yang Ditahan Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama Jombang melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dimilikinya menyatakan akan melakukan pengawalan terhadap kasus Taufiq (42), Kepala DUsun (Kasun) Kolongdono, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno.

Kasus ini bermula ketika PT Tirta Investama (Danone Aqua) melaporkan Taufiq kepada Polres Jombang atas dugaan penggelapan uang sebanyak Rp 10 juta. Kini, Taufiq sudah ditahan oleh Korps Berseragam Cokelat tersebut.

LBH Ansor turun tangan setelah pihak keluarga Taufiq mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang. “Setelah dapat permohonan dari keluarga korban, PCNU Jombang menyerahkan masalah pendampingan hukum kepada LBH Ansor untuk mengawal semua permasalahan yang terkait kasus ini,” kata Muhammad Chusen, Sekretaris LBH Ansor Jombang kepada FaktualNews, Selasa (21/3/2017).

Lebih lanjut Chusen menjelaskan, kini pihaknya tengah menyelidiki dan mencari data terkait kasus yang dialami Taufiq tersebut. Salah satunya, mereka menemui Taufiq di Lapas kelas IIb Jombang, Selasa (21/3/17) pagi.

Menurut Chusen, pada prinsipnya LBH Ansor siap mengawal warga Nahdliyin bila terjerat kasus hukum. Apalagi tuduhan meraup keuntungan besar yang dilayangkan kepada Taufiq dinilai kurang kuat.

“Kami sudah menemui titik terang kasus ini. Mudah-mudahan informasi baru ini dapat meringankan dan membebaskan Pak Taufiq,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Reskrim Polres Jombang menangkap Taufik (42) Kepala Dusun (Kasun) Kolongdono, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari PT Tirta Investama bahwa Taufik diduga melakukan penggelapan uang Rp 10 juta.

Uang tersebut diserahkan oleh pihak perusahaan kepada Taufiq sebagai kompensasi untuk mengumpulkan tandatangan warga sebagai persyaratan mengajukan Ijin Mendiri Bangunan (IMB) dan HO (Hinder Ordonantie) milik perusahaan air minum tersebut. (mjb1/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza