FaktualNews.co

Aksi Pencurian Burung Digagalkan Warga, Empat Pelaku Berhasil Dibekuk Satu Lolos

Kriminal     Dibaca : 3561 kali Penulis:
Aksi Pencurian Burung Digagalkan Warga, Empat Pelaku Berhasil Dibekuk Satu Lolos
Ilustrasi

Ilustrasi

 

NGANJUK, FaktualNews.co – Aksi pencurian burung kicau di dusun Barong Desa Kedungrejo, Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 04.00 WIB berhasil digagalkan warga, Rabu (22/3/2017). Empat orang pelaku babak belur setelah menjadi bulan-bulanan warga, seorang pelaku berhasil kabur.

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam menjalankan aksinya pelaku membobol dinding belakang menggunakan linggis. Kemudian, membawa kabur empat pasang indukan burung cucakrowo dan satu burung cucakrowo yang ada di dalam sangkar.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Gatot mengatakan, pagi tadi komplotan ini menyateroni rumah Suis muji nur ahmad (47) warga dusun Barong Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom sekitar pukul 04.00 Wib. Saat kondisi rumah sepi karena korban masih tidur, lima orang pelaku mengambil indukan burung cucakrowo dan satu cucakrowo yang tergantung di teras rumah korban.

“Pelaku lima orang,yang ketangkap empat,yang satu berhasil melarikan diri, mereka ini komplotan spesialis pencuri burung antar kota. Modusnya mereka keliling kampung mencari sasaran di rumah yang sepi,” terangnya.

BACA JUGA :

Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni, Solehan (46) warga dusun mojoroto gang V Kediri, Bambang riyanto (42) dusun mojoroto Kediri, Wagimin 40) dusun Jegles Desa Tarokan Kediri dan Aris setiawan (19) dusun Jegles Tarokan Kediri,pelaku ini babak belur setelah sempat menjadi bulan-bulanan warga.

“Satu pelaku lainnya atas nama Andika warga Tarokan berhasil kabur. Kami koordinasikan dengan Polsek Warujayeng untuk menangkap pelaku,” ujar Gatot

Ia menjelaskan, komplotan ini memang spesialis pencuri burung kicau di wilayah Kediri-Nganjuk, rata-rata mereka mampu mencuri 4 ekor burung kicau piaraan warga.

“Sasaran mereka burung kicau yang harganya diatas Rp 30 juta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tambah Gatot, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Gatot. (Aji/Rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul