Bea Cukai Gresik Sita Ratusan Kapak Buatan China
GRESIK, FaktualNews.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, menyita sebanyak 932 buah kapak selundupan asal china. Selain itu sebanyak 611.240 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 611.240.000 dimusnahkan, Kamis (23/3/2017).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, Indra Gautama Sukiman mengatakan, selain rokok ilegal instansinya juga melakukan penindakan penyitaan terhadap barang milik negara (BMN), diantaranya 84 buah karpet, 932 buah kapak, dan 3 unit mesin steam (pengiring).
“Barang kami sita itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan proses hibah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Gresik untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Harapannya, hibah tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat, panti sosial, dan yayasan sosial lainnya,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim.com usai pemusnahan rokok ilegal, Kamis (23/3/2017).
BACA JUGA :
- Netizen Bela Tukang Pijat Tunanetra dari Aksi Bully
- Setahun, Pemuda Asal Gresik ini “Nikmati” Video Rekaman Istri Orang Saat Mandi
Indra menjelaskan, potensi kerugian akibat beredarnya rokok ilegal yang dimusnahkan itu kerugian negara mencapai Rp 210.877.800,00. “Semua barang rokok ilegal hasil penindakan itu ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN), dan peruntukkannya dimusnahkan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Gresik, M.Qosim menyatakan sangat mendukung langkang yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Gresik. Pasalnya, Gresik sebagai kota industri banyak dikelilingi sejumlah pelabuhan umum maupun khusus.
“Kami mendukung langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Gresik. Sebab, dengan demikian Gresik bersih dari barang ilegal,” pungkasnya. (*)