Polemik Pengembalian Tunjangan Guru Inpassing 2016 di Sumenep
SUMENEP, FaktualNews.co – Sejumlah guru non pegawai negeri sipil (PNS) dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag), merasa keberatan untuk mengembalikan tunjangan Profesi Guru (Inpassing) tahun 2016 oleh Kemenag Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Informasi yang berhasil dihimpun, besaran setip guru yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) Inpassing yang harus dikembalikan bervariasi, ada yang mencapai jutaan rupiah.
“Kami diminta mengembalikan uang sekitar Rp 4,5 juta, sementara uangnya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari mas,” kata salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (23/3/2017).
Sumber ini menuturkan, bagi guru swasta yang gajinya mengandalkan honor dari dana sertifikasi dan impassing, akan merasa berat untuk mengembalikan seperti intruksi Pendma setempat.
“Cukup berat bagi kami, karena kami tidak punya gaji selain tunjangan sertifikasi dan tunjangan Inpassing secara bertahap itu,” sambungnya.
BACA JUGA :
- Wabup Sumenep Minta Penggunaan ADD Harus Transparan, Libatkan Partisipasi Masyarakat
- Kasus PT WUS Sumenep, Kejati Jatim Bidik Pejabat Tinggi
Kendati demikian, dirinya selaku guru tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah atas semua kebulijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemenag.
“Ya mau bagaimana lagi, ya pasrah saja. Meskipun terasa berat, tetap kami penuhi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pendidkan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil menyangkal, bahwa Kemenag selama ini tidak pernah mengintruksikan guru untuk mengembalikan tunjangan Inpassing.
“Tidak pernah diminta untuk dikembalikan, Malah yang belum keluar sedang di ampra (di proses),” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/3/2017).
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, mantan Kasi Pendma Sumenep, Rifa’i Hasyim, membenarkan adanya pengembalian tunjangan Inpassing. Namun, upaya tersebut telah melalui prosedur yang benar.
Dijelaskan Rifa’i, berdasarkan aturan lama melalui surat edaran Pemerintah Pusat, pencairan tunjangan Inpassing tahun 2016 mengacu pada golongan kepangkatan dan menghitung masa pengabdian.
“Semakin lama mengabdi, maka tunjangan Inpassing akan semakin besar. Begitu juga dengan golongannya,” jelasnya.
Hanya saja setelah tunjangan itu dicairkan, pemerintah pusat mengeluarkan edaran baru yang menyatakan pencairan tunjangan dana Inpasing tidak menghitung pengabdian, sehingga besaran dana semua guru yang berhak menerima tunjangan Inpassing jarus disamakan.
“Nah lebihnya itu yang harus dikembalikan. Kalau tidak, saya bisa dikenak pasal memperkaya orang lain. Dan itu telah disosialisasikan kepada semua guru,” tegas pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Haji dan Umroh itu.
Berdasarkan data, guru yang telah dinyatakan lulus verifikasi Inpassing di Kabupaten Sumenep, sebanyak 952, hanya saja yang menerima SK baru 152 guru. Sedangkan yang telah melaporkan SK tersebut baru 60 guru.
“Jadi, yang berhak menerima tunjangan Inpassing hanya 60 guru di tahun 2016,” pungkasnya. (Jie/Rep)