JOMBANG, FaktualNews.co – Makin rumitnya polemik rencana pendirian pabrik air minum dalam kemasan PT Tirta Investama (Danone Aqua) di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dan hinder ordonantie atau ijin gangguan (HO) selama dua tahun ini, dinilai Lembaga Swadaya Masyarakata (LSM) Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) karena terganjal beberapa faktor.
“Salah satunya banyaknya pihak ketiga yang menjadi “makelar” pengurusan IMB dan HO itu sendiri,” kata Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim kepada awak media, Jumat (24/3/2017).
Ia menuding, investor yang datang ke Jombang hanya dijadikan “sapi perah” oleh mereka yang berkepentingan. “Jaganlah jadikan investor sebegai sapi perah. Mereka sudah mau datang ke Jombang untuk investasi tapi kenapa malah dipersulit,” pintahnya.
Menurut Fatah, untuk pengurusan IMB dan HO seharunya pihak perusahaan atau investor datang lansung untuk melakukan pengurusan ijin tersebut. “Sebenarnya kalau investor mau mengurus ijin sendiri akan lebih enak dan saya rasa prosesnya tidak terlalu rumit. Kalau lewat pihak ketiga akan menimbulkan masalah seperti kasusnya PT Tirta Investama ini,” katanya.
BACA JUGA :
Disisilain, kasus yang menimpa Kepala Dusun (Kasun) Kolongdono, Kecamatan Mojowarno, Taufiq (42) yang diduga melakukan penggelapan dana milik PT Tirta Investama. Dana tersebut sedianya untuk persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan bagi kepentingan pendirian perusahaan di desa setempat.
Ia meminta pihak kepolisian Polres Jombang menuntaskan kasus penggelapan dana milik PT Tirta Ivestama dan tidak berhenti pada penetapan Kasun Kolongdono saja. “Saya kira ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu, tidak hanya kasun saja. Jangan berhenti disitu saja biar ini jadi pelajaran semua pihak,” pungkas Fatah.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Reskrim Polres Jombang menangkap Taufik (42) Kepala Dusun (Kasun) Kolongdono, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari PT Tirta Investama bahwa Taufik diduga melakukan penggelapan persyaratan Ijin Mendiri Bangunan (IMB) dan HO (Hinder Ordonantie) milik perusahaan air minum tersebut.
“Tersangka kami tangkap atas dugaan kasus penggelapan persyaratan IMB dan HO pendirian perusahaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (16/3/2017).
Norman menjelaskan, kasus itu berawal sejak Bulan September 2015 lalu ketika Taufik mendapat mandat dari PT Tirta Investama untuk meminta tanda tangan persetujuan warga atas pendirian perusahaan tersebut. Saat itu, perusahaan menyediakan kompensasi uang sebesar Rp 10 Juta. (rep/mjb1/san)