FaktualNews.co

Terduga Pelaku Dan Otak Pembunuhan di Kepulauan Kangean Sumenep Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 2287 kali Penulis:
Terduga Pelaku Dan Otak Pembunuhan di Kepulauan Kangean Sumenep Dibekuk Polisi
Foto : Ilustrasi pembunuhan

Foto : Ilustrasi pembunuhan

SUMENEP, FaktualNews.co – Sahno (40), warga Pulau Arjasa ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan, Kepulauan Kangean lantaran diduga terlibat aksi tindak pidana pembunuhan.

Sahno ditangkap saat pulang dari Malaysia di Pelabuhan Batuguluk, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangayan.

Tersangka dilaporkan terlibat aksi tindak pidana pembunuhan kepada Makra (55) warga Dusun Gunung, Desa Timur JangJang, Kecamatan Kangayan, pulau Kangean, dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/09/IV/JATIM/RES SMP/SEK KNGYAN, Tanggal 21 April 2016.

“Dia ditangkap saat hendak turun dari kapal. Katanya dia baru datang dari Malaysia,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jum’at, (24/3/2017).

Menurut mantan Kapolsek Giligenting ini, setelah dilakukan penangkapan, Sahno langsung digelandang ke Mapolsek Kangayan.

“Setelah diintrogasi, Sahno mengaku tidak sendirian dalam menjalankan aksi. Melainkan dengan seorang temannya yang bernama Ahmad,” bebernya.

Jajaran Kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui Ahmad sedang berada di rumahnya, yakni Dusun Gunung Desa Timur Jang Jang, Kangayan.

“Ahmad juga sudah berhasil diamankan. Dia diamankan saat berada di lembah / sawah dusun Pabittah, desa Batuputih, Kecamatan Kangayan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad diamankan di Mapolsek Arjasa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalang pembunuhan itu adalah Arda (50) warga Dusun Gunung, Desa Timur Jang Jang.

“Di hari yang bersamaan, sekitar pukul 16.00 WIB Ardak terduga otak atau yang mencari dana kami amankan juga,” kata Suwardi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan terjadi karena korban diduga sebagai Tukang Sihir/Dukun Santet.

“Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 340 subs 338 subs 351 KUH Pidana, tentang tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Anacamam hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (jie/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza