FaktualNews.co

Terkena OTT, Kades Terusan di Mojokerto Lakukan Pungli Persyaratan Nikah

Kriminal     Dibaca : 1700 kali Penulis:
Terkena OTT, Kades Terusan di Mojokerto Lakukan Pungli Persyaratan Nikah
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Mojokerto melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Atim Azis yang ditangkap petugas karena diduga melakukan pungli pengurusan persyaratan nikah.

Ketua Satgas Saber Pungli Kota Mojokerto Kompol Hadi Prayitno mengatakan, pengurusan berkas syarat-syarat pernikahan di desa sebenarnya tidak dipungut biaya.

Meliputi surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4) dan surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7).

Namun, warga Desa Terusan dibuat resah dengan ulah Atim yang meminta uang dari warganya yang mengurus berkas persyaratan nikah. Uang itu sebagai pelicin agar Kades Terusan itu segera menandatangani berkas-berkas tersebut.

“Tersangka memungut biaya di luar ketentuan untuk kepengurusan berkas-berkas nikah. Masyarakat diharuskan membayar biaya yang bervarisai, antara Rp 300-400 ribu per orang,” kata Hadi kepada wartawan, Selasa (21/3/2017).

Pria yang juga menjabat Wakapolres Kota Mojokerto ini menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat, tim Satgas Saber Pungli melakukan penyergapan, Jumat (17/3) di kantor Desa Terusan. Saat diringkus petugas, Atim baru saja menerima uang pembayaran dari 4 warganya yang mengurus berkas syarat pernikahan.

“Waktu dia menerima uang, kami tangkap. Kami sita barang bukti uang tunai Rp 1.957.000 dan 4 bendel berkas syarat pernikahan,” terang Hadi.

Kendati terkena OTT, Hadi mengakui tak menahan tersangka Atim. Dia berdalih Kades Terusan itu tak akan melarikan diri.

“Tersangka tidak kami tahan karena alasan objektif dan subjektif, itu kewenangan penyidik. Orang itu tidak harus ditahan, berkas sudah kami SPDP ke JPU (jaksa penuntut umum), akan segera kami limpahkan,” ujarnya.

Hadi menambahkan, Atim dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kades terusan itu terancam hukuman penjara di atas 3 tahun.

Penyidik saat ini masih mendalami sepak terjang Atim dalam kasus pungli berkas syarat nikah. Diduga praktik pungli itu dilakukan tersangka sejak lama.

“Kalau sudah sejak lama, kami tarik ke belakang sampai sejauh mana dia melakukan praktik itu. Yang penting masyarakat Desa Terusan manakala merasa dirugikan, silakan melapor ke kami. Nanti kami terbitkan laporan polisi lagi,” tandasnya. (ivi/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza