FaktualNews.co

Nenek Siti Rokayah, Digugat Anak dan Menantunya Rp 1,8 Miliar

Kriminal     Dibaca : 1899 kali Penulis:
Nenek Siti Rokayah, Digugat Anak dan Menantunya Rp 1,8 Miliar
Ilustrasi

Ilustrasi

 

GARUT, FaktualNews.co – Nenek Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota, harus berhadapan dengan hukum, lantaran kasus utang piutang yang menjeratnya. Yang lebih menyayat hati, Nenek Siti digugat sendiri olah anak dan menantunya, Yani Suryani bersama Handoyo Adianto warga Jakarta Timur. Nilai gugatannya juga terbilang besar, Rp 1,8 miliar.

“Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar,” kata Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan dikutip dari Antara, Jumat (24/3).

Belum lagi kondisi kesehatan Nenek Siti yang terus menurun. Dia yang kini dirawat di rumah salah satu anaknya, Leni Nurlaeni tidak bisa lagi bebas beraktivitas seperti tahun-tahun sebelumnya.

Informasi dihimpun, pangkal kasus hukum yang membuat Nenek Siti harus berhadapan dengan anak kesembilannya tersebut terjadi di tahun 2001. Saat itu Handoyo menjanjikan bantuan bakal melunasi kredit macet Asep Ruhendi, anak kedua Nenek Siti di bank sekira Rp 40 jutaan.

Namun yang bersangkutan hanya mentransfer Rp 21,5 juta sementara sisanya yang dijanjikan akan diberikan secara tunai tidak kunjung dipenuhi. Persoalan sempat reda, hingga akhirnya berlanjut di tahun 2016.

Di tahun tersebut Yani mendatangi sang ibu dan mendesak untuk menandatangani surat pengakuan berutang. Karena iba dan tak ingin rumah tangga anaknya hancur, Nenek Siti bersedia membubuhkan tanda tangan.

Namun belakangan diketahui bahwa di surat tersebut juga tercantum persoalan utang piutang mengenai emas yang mengatasnamakan Nenek Siti. Padahal Nenek Siti tidak pernah berutang emas seperti yang tertulis dalam surat tersebut.

Dari persoalan inilah Yani melayangkan gugatan kepada Nenek Siti Rp 1,8 miliar. Saat ini kasusnya di Pengadilan Negeri Garut sudah memasuki persidangan keenam.

P2TP2A Kabupaten Garut menyatakan kasus anak menggugat ibunya merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

“Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia,” tutur Nitta.

Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan. “Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat,” katanya.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.

Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.

Adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki ibunya.

Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu. “Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita,” katanya. (*)

BACA JUGA :

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Antara, Merdeka
Tags