SUMENEP, FaktualNews.co – Bagi netizen harap waspada! jangan asal memposting info ke media sosial. Kalau ternyata info yang dishare merupakan berita hoax dan berdampak meresahkan masyarakat, bisa-bisa bernasib sama dengan pemuda ini. Diciduk aparat kepolisian.
AM (30) warga Kota Sumenep, diringkus aparat kepolisian Polres Sumenep, Jumat (24/3/2017) malam. AM diduga sebagai penyebar kabar palsu atau hoax terkait isu penculikan anak yang semakin marak dan meresahkan orang tua.
Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora mengatakan, penangkapan AM pemilik akun Facebook Andi Prititiw ini setelah dilakukan menyelidikan dan pengecekan di media sosial (medsos).
“Penangkapan berawal setelah akun facebook milik AM diketahui menyebar luaskan video palsu tentang penculikan anak dari akun facebook temannya yang bernama Andre Bohay, kemudian di share ke grup Facebook Sumenep, Pamekasan dan Sekitarnya,” kata Pinora, di Mapolres Sumenep, Sabtu (25/3/2017).
BACA JUGA :
Dari pengakuan pelaku mengaku menyebarkan video itu dengan tujuan agar para orang tua waspada maraknya isu penculikan anak yang lagi santer dibicarakan hingga ke pelosok Desa.
“Pelaku diamankan karena dianggap telah menyebarkan kabar palsu atau hoax yang sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” sambung Pinora.
Bersarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku AM diketahui merepost video diakun Facebook milik Andri Bohay, kemudian AM lansung mempercayai informasi tersebut dan keesokan harinya menshare ke jual ke group Facebook secara luas.
“Ada yang komentar: Ya Allah, tega bener tuh orang, dan beberapa komentar lain yang berisi kengerian. Intinya komentarnya tidak ada yang positif,” ujarnya.
Pasca kejadian itu, tim cyber patrol langsung mencari tahu keberadaan AM sebagai pemilik akun FB yang dianggap telah menyebarkan berita palsu/ hoax, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Setelah berhasil mengetahui keberadaan AM, pemuda inipun langsung dibawa ke Polres untuk diproses hukum.
“Saat ini pelaku hanya kami beri sanksi, berupa teguran dan juga membuat surat pernyataan sikap untuk tidak mengulangi lagi menyebarluaskan informaamsi palsu. Serta meminta maaf di media sosial tentang postingan kabar hoax tersebut,” pungkas Pinora. (Jie/Rep).