FaktualNews.co

Empat Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Memeras IRT yang Diduga Selingkuh

Kriminal     Dibaca : 1393 kali Penulis:
Empat Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Memeras IRT yang Diduga Selingkuh
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, FaktualNews.co – Empat oknum wartawan ditangkap polisi karena memeras seorang ibu rumah tangga, EH (40) di Purwakarta. Polisi menyita uang Rp 2 juta hasil pemerasan.

AYA, GP, AA, YBL terkena operasi tangkap tim saber pungli Polres Purwakarta di sebuah rumah makan di Munjul, Purwakarta, Kamis (23/3/2017). Saat itu mereka sedang melakukan transaksi dengan korban.

“Kami amankan saat sedang transaksi di rumah makan. Korban melapor sebelum pertemuan ini berlangsung,” kata Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuawa di Mapolres Purwakarta, Senin (27/3/2017).

Agta menjelaskan dalam melakukan aksinya, empat oknum tabloid Rajawali News ini menunggu korbannya di sebuah hotel. Kemudian pelaku mengambil gambar korbannya yang sedang bersama selingkuhannya.

Setelah mendapat bukti berupa foto, lanjut dia, para pelaku langsung membuntuti dan mendatangi rumah korban. Para pelaku memperlihatkan foto itu dan mengancam akan menerbitkannya di medianya.

“Jadi mereka menggunakan bukti foto pasangan itu keluar masuk hotel sebagai alat pemerasan,” ungkap dia.

Eli ketakutan dan meminta untuk tidak diterbitkan. Lalu para pelaku meminta uang sebesar Rp 35 juta sebagai imbalan menutupi perselingkuhan ini. Namun korban menyanggupi Rp 15 juta dengan cara dicicil.

Setelah pertemuan itu, para pelaku dan korban melakukan perjanjian untuk bertemu di sebuah rumah makan untuk membayar uang cicilan pertama senilai Rp 2 juta. Namun, ternyata itu jebakan untuk para pelaku.

“Saat pertemuan itu langsung kami tangkap setelah mendapat informasi dari korban,” ucap dia
Dia mengatakan kasus pemerasan yang melibatkan oknum-oknum wartawan di tabloid Rajawali News bukan pertama kalinya terjadi di Purwakarta. Tercatat sudah lebih dari lima kasus pemerasan.

“Targetnya itu pekerja swasta dan PNS. Tugas mereka memang menyisir hotel-hotel nyari pasangan selingkuh untuk diperas,” kata Agta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 subsider 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini para pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Purwakarta. (detik.com)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza
Sumber
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3457720/memeras-irt-yang-diduga-selingkuh-4-oknum-wartawan-ditangkap