Kriminal

Polres Gresik Ancam Penyebar Hoax, Pidana 6 tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Ilustrasi

GRESIK, FaktualNews.co – Semakin berkembangnya dunia media sosial, mulai dimanfaatkan sejumlah pihak menyebar kabar hoax (bohong) guna kepentingan pribadi atau kelompok. Namun bagi masyarakat luas, sebaiknya lebih pintar dan berhati-hati dalam penyebaran informasi melalui akun jejaring sosial. Penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau berita bohong alias hoax merupakan tindak pidana dan bisa di penjara.

Pernyataan ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gresik, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boro Windu Danandito. Puhaknya bahkan mengeluarkan maklumat tentang Antisipasi Penyebaran Informasi Palsu Hoax Yang Meresahkan Masyarakat. Maklumat tersebut tertuang dalam surat Maklumat Kepala Kepolisian Resort Gresik Nomer 2/ III/ 2017 yakni tentang Antisipasi Penyebaran Informasi Palsu Hoax Yang Meresahkan Masyarakat, yang telah ditanda tangani AKBP Boro Windu Danandito, Selasa (28/3/2017).

Adapun isi dari maklumat tersebut di antaranya:

  1. Penyebaran kabar palsu atau isu atau informasi bohong atau kabar hoax adalah kabar yang dengan sengaja dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial atau Via internet oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak jelas kebenarannya di masyarakat.
  2. Kabar hoax bertujuan untuk mencari sensasi dalam masyarakat untuk mempengaruhi masyarakat sehingga menimbulkan keresahan, kecemasan, serta perasaaan skeptis atau ketidak percayaan terhadap norma, aturan, lembaga, maupun keutuhan NKRI.
  3. Kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing atau terprovokasi isu-isu dari kabar hoax yang tidak jelas kebenarannya sehingga berakibat pada tindakan atau pelanggaran hukum. Setiap kabar dan informasi yang masuk diharuskan untuk melakukan re-check kebenaran mengenai berita tersebut dan bersikap tenang.
  4. Apabila mengetahui bahwa berita tersebut adalah hoax agar tidak disebarkan, menambahi editing berita, dan melakukan pembahasan dalam suatu forum atau komunitas sehingga berita hoax tersebut tidak semakin menyebar luas di masyarakat.
  5. Kepolisian Resort Gresik akan menindak tegas kepada siapapun yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial, forum komunikasi internet, aplikasi pesan ataupun media komunikasi lain sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gresik dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 10 Pasal 45 (ayat 2) dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(*/san)

[box type=”shadow” ]

baca juga :

[/box]