FaktualNews.co

Polres Sumenep Bekuk Jaringan Penadah Kendaraan Ilegal dari Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1762 kali Penulis:
Polres Sumenep Bekuk Jaringan Penadah Kendaraan Ilegal dari Surabaya
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: FaktualNews/Anjie
Polres Sumenep Bekuk Jaringan Penadah Kendaraan Ilegal dari Surabaya

Barang bukti yang diamankan di Mapolres Sumenep. Foto : FaktualNews/Anjie

SUMENEP, FaktualNews.co – Jaringan penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (ranmor) berhasil dibekuk tim Resmob Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur di sebuah gudang milik Jufriady di Dusun Langgundi Timur, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng.

Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui merupakan warga Perum Batuan Blok K 31 Desa/Kecamatan Batuan ini sebagai sekongkol, menyimpan, membeli dan menjual, pada Jum’at, 24 Maret 2017 lalu sekitar pukul 10.30 WIB karena hendak mendapat untung besar.

“Jufriady (38) diketahui menyembunyikan suatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari hasil kejahatan,” ujar Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (28/3/2017) dalam keterangan rilisnya.

Pria lulusan sekolah dasar ini, merupakan jaringan ranmor Surabaya yang diketahui membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah.

“Barang-barang ini patut diduga hasil kejahatan dari seseorang berinisial RM alamat Surabaya. Selanjutnya tersangka menjual/mengirimkan ranmor tersebut kepada orang yang bernama AR alamat pulau Kangean,” paparnya.

Mantan Kapolsek Giligenting ini menambahkan, tersangka selama ini sudah menjadi incaran petugas karena berdasarkan informasi, ia telah melakukan kejahatannya sejak tahun 2013 hingga sekarang.

“Berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-sidik/105/III/2017/Satreskrim, tanggal 24 Maret 2017, yang bersangkutan berikut barang bukti hasil kejahatan kita amankan di Mapolres Sumenep,” sambungnya.

Berikut keenam barang bukti (BB) yang berhasil diamankan korp bhayangkara dari tempat kejadian perkara :

1) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, tahun 2017, warna putih dengan Nopol B 4887 TKJ.

2) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, tahun 2017, warna putih tanpa nopol.

3) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R, tahun 2016, warna hitam, Nopol B 3964 PDJ.

4) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R-15, tahun 2016, warna hitam tanpa nopol.

5) 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Pick Up, warna hitam, Nopol : B 9221 SAH, dengan STNK atas nana HERMANTO alamat Jl. Delima 1 Rt 002 Rw 004 Permata Hijau JKT.

6) 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios, warna hitam, dengan Nopol M 1922 AA, dengan STNK ata ms nama HALIMATUS ZAHRAH alamat Dusun Berjateh Laok, Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan. (jie/oza)

BACA JUGA:

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN