Kriminal

Jaksa Masuk Sekolah, Tekan Asusila Dan Narkoba di Kalangan Pelajar Sidoarjo

Progam jaksa masuk sekolah yang digagas Kejari Sidoarjo diharapkan mampu menekan angka tindak penyalahgunaan narkoba serta asusila. foto : nanang ichwan/FaktualNews

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus asusila dan narkoba yang semakin memprihatinkan, menjadi atensi tersendiri bagi Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Guna mengantisipasi hal tersebut, kejari Sidoarjo melalui progam Jaksa Masuk Sekolah  gencar turun ke lembaga pendidikan melakukan pencegahan.

Kali ini, giliran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Sidoarjo mendapat materi pelajaran hukum dari para jaksa Kejari Sidoarjo. Materi yang disampaikan memang tidak biasanya didengar para siswa. Namun, ratusan siswa berbagai jurusan itu begitu antusias mendegarkan materi kasus Asusila dan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, M. Sunarto, mengatakan kasus yang lagi saat ini menunjukan angka cukup signifikan adalah kasus Asusila dan penyalahgunaan narkoba. Dihadapan para siswa ia bercerita, kasus asusila misalnya, beberapa waktu lalu pihaknya telah menuntut pelaku pemerkosaan yang dilakukan anak dibawah umur secara bergiliran. “Itu perbuatan sangat keji, kami tuntut 7 tahun, jangan ditiru perbuatan itu,” ujarnya. Rabu (29/3).

Selain itu, ia juga mewanti-wanti agar para siswa menjauhi narkoba. “Membawa saja tidak boleh, bisa dihukum, apalagi menggunakan,” jelasnya. Bahkan, untuk bisa lebih dipahami, Kajari menunjukkan sampling narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi. Acara yang digelar hampir 3 jam lamanya juga dijelaskan aturan pasal demi pasal serta ancaman hukuman bagi pelaku asusila dan penyalah gunaan narkoba.

Terpisah, Kasi Intelijen Andri Tri Wibowo mengatakan pemahaman persoalan hukum yang disampaikan kepada siswa sangatlah penting. “Ini sangat penting, sebagai upaya pencegahan tindak pidana secara dini,” tambah Andri. Dia berharap, melalui program Jaksa Masuk Sekolah mendatangi sekolah itu agar para siswa mengetahui dan memahami dampak yang akan diterima jika melakukan tindak pidana.(nang/san)