FaktualNews.co

Ridho Rhoma Dipastikan Gagal Rehabilitasi, Berikut Alasan BNNP

Kriminal     Dibaca : 1943 kali Penulis:
Ridho Rhoma Dipastikan Gagal Rehabilitasi, Berikut Alasan BNNP
Ridho Rhoma. Foto/Google Images

Foto (Google Image) Ridho Rhoma

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memastikan anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma (28) tidak dilakukan rehabilitasi.

“Dia dipastikan tidak akan diusulkan tim assesment mendapat perawatan selama menunggu keputusan pengadilan. Sebab, dia bukan korban, dia pelaku pengguna Narkoba,” tegas Kepala BNNP DKI, Brigjen (Pol) Johnypol Latupeirissa, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/3/2017).

Johnypol beralasan, bila Ridho merupakan korban, maka dia atau keluarganya akan lebih dahulu melapor sebelum ditangkap.

Terlebih penggunaan sabu yang dilakukan Ridho telah berlangsung sudah dari dua tahun. “Pengakuannya sudah dibenarkan hasil uji darah dan rambut yang dilakukan BNN,” tandas Johnypol.

Pernyataan Johnypol tersebut sebagaimana komitment Kepala BNN, Komjen (Pol) Budi Waseso yang mengatakan akan memberikan rehabilitasi dan merawat pengguna narkoba yang melapor.
Sementara bagi yang ketangkap akan dipenjara.

Sebelumnya, ‎Ridho Rhoma ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) pukul 04.00.

Di mobil yang dikendarai Ridho, polisi mendapat paket sabu 0,76 gram. Polisi juga menangkap kurir sabu Mohammad Sofyan. Dia ditangkap pukul 09.00 di sebuah apartemen di kawasan Jalan Thamrin.

Terlebih, saat mengutip pernyataan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto yang menyatakan Ridho telah dua tahun mengonsumsi sabu, dan dalam enam bulan terakhir dia setiap sehari sampai dua hari sekali menghabiskan satu gram sabu.

Johnypol menegaskan bila Ridho melakukannya secara sadar atas pilihannya sendiri. Ia pun tidak dilakukan pemaksaan dan menjadi pelanggan tetap.

“Selama enam bulan terakhir dia sudah sampai pada tingkat pengguna akut. Jadi posisinya bukan lagi korban,” ucap Johnypol.

Resmi Ditahan

AKBP Suhermanto menyatakan, Ridho resmi masuk rumah tahanan (Rutan) Polres Jakbar hingga 20 hari kedepan.

Rujukan tentang adanya rehabilitasi, kata Suhermanto, tidak akan mengganggu proses hukum. Artinya Ridho pun akan tetap ditahan.

“Hasil pemeriksaan contoh darah dan urine tersangka menyebutkan, di tubuhnya terkandung tiga zat adiktif Narkotika, yaitu amphetamine, methapetamine dan benzoliazipam,” tutur Suhermanto.

Tertangkapnya Ridho Rhoma, menambah deretan panjang artis yang ditangkap oleh Suhermanto.
Sebelumnya, saat menjadi bagian dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kapolsek Metro Taman Sari‎, serta Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Suhermanto pernah menangkap empat aktor, yakni, Ibra Azhari, Revaldo, Jupiter Estimo, dan Imam S. Arifin.

“Karena itu sebelum kami tangkap, lebih baik mereka melapor dan segera mendapatkan langkah rehabilitasi daripada menghuni Rutan,” ujar Suhermanto.

Suhermanto mengakui, pemasok sabu ke artis yang membuat Ridho ditangkap adalah jaringan baru pemasok sabu ke kalangan artis.

“Beda jaringan dengan para pemasok sabu ke kalangan artis lainnya seperti pernah kami ungkap,” tutur Suhermanto.

Mempercepat hal itu, berkas kasus Ridho pun tengah dipersiapkan, termasuk merampungkan keterangan Ridho untuk menyisir jaringan narkoba di kalangan Artis. Serta mencari pemasok sabu berinisial AD.

Meski demikian, terkait persoalan rehabilitasi terhadap Ridho sebagaimana yang diajukan pihak keluarga.

Suhermanto mengaku pihaknya menyerahkan hal itu kepada BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta. Sebab, proses assesment sepenuhnya menjadi kewenangan BNNP. Namun bila nantinya BNNP merekomendasikan Ridho untuk di Rehab.

Maka pihaknya akan menitipkan Ridho ke BNNP, namun begitu, ia menjamin proses hukumnya tetap berlanjut.

“Yah kita lakukan, semuanya tetap ada. Biar Direhab juga kami tetap proses,” tutur Suhermanto.

Selain Ridho, polisi juga tengah merampungkan pemeriksaan terhadap Mohammad Sofyan, rekan Ridho yang ikut ditangkap.

Keduanya di jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik.

Ridho dijerat Pasal 112 ayat 1 Sub pasal 127 jo pasal 132. Sementara Sofyan, di jerat pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1.

Menyesal

Melalui pengacaranya, Ismail Ramli, Ridho Rhoma sendiri mengaku menyesali ‎perbuatannya.

Setelah dilakukan penangkapan oleh Polisi, Ridho lebaih banyak berdiam diri, dan menyesali perbuatannya.

“Ia berpesan jangan sampai ada lagi yang ikut perbuatanya,” ujar Ismail.

‎Ismail mengakui Ridho nekat menggunakan sabu karena melakukan program diet.

Ia mengatakan melalui sabu dirinya berupaya untuk mengurangi berat badan. Dari mana caranya, Ismail enggan memperinci.

Namun demikian, lepas dari hal itu, Ismail mengaku dirinya tengah berupaya untuk mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya.

“Yang jelas, kami tetap ikuti prosedurnya dan aturan hukumnya,” tutupnya.

‎Terlabih dari hasil penyidikan dan perekaman dilakukan BNN, penyidik menemukan dalam tubuh Ridho positif menggunakan sabu dan obat penenang. (*)

BACA JUGA :

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Tribunnews.com