MOJOKERTO, FaktualNews.co – Rian Adi Marta (27) asal Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (28/3/2017).
Rian ditangkap di depan sebuah rumah Dusun Mejoyo, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat ini diamankan petugas, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto dikutip dari beritajatim.com, Rabu (29/3/2017).
BACA JUGA :
Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu paket sabu kemasan plastik klip yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Promild dengan berat 0,40 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mojokerto. “Dari pengakuan pelaku sementara, barang bukti sabu tersebut didapatkan dari seorang yang bernama G warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (*)