JOMBANG, FaktualNews.co – Puluhan warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyelamat Lingkungan (Ampel) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu 929/3/2017).
Unjuk rasa ini dalam rangka menolak mafia/makelar kasus dalam masalah perijinan pendirian pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang akan dilakukan PT Tirta Investama (Danone Aqua) di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Aksi longmarch dimulai dari depan kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) di Jl Kapten Tendean, Desa Pulo Lor, Jombang. Sembari membawa poster berisikan tuntutan keprihatinan atas banyaknya makelar kasus, sejumlah massa aksi juga berorasi secara bergantian.
Salah satu orator aksi, Faizudin mengatakan, kasus-kasus makelar perijinan sudah sangat memprihatinkan di kota santri. Permainan orang ketiga yang mengaku bisa mengatasi masalah perijinan dengan “cepat asal bayaran sesuai” menyebar dimana-mana.
Ia pun menjelaskan, ada dugaan oknum ormas yang bermain dalam pendirian pabrik air minum. Ormas tersebut membentengi dan melindungi calo. Padahal, seharusnya kedaulatan rakyat atas air tidak boleh tergadaikan oleh siapapun, termasuk ormas manapun.
“UUD kita menjamin kalau air itu untuk kemashlahatan rakyat, bukan perorangan. Ini ada ormas yang membentengi dan minta disikat. Oleh karenanya, semua mafia perijinan harus dihapus,” ujar Faiz.
Faiz membeberkan, beberapa tahun lalu ditengarai di Jombang terdapat kandungan gas dan minyak bumi. Sehingga di beberapa tempat dilakukan uji penelitian kandungannya dengan peledakan. Sekarang, terjadi konflik antar masyarakat tentang sumber daya air yang akan dieksploitasi oleh PT Tirta Investama. Tepatnya di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno. Bahkan perusahaan sudah membeli sebagian lahan dari 6 hektare kebutuhan untuk mendirikan pabrik air minum tersebut.
Padahal, lanjutnya, sejak tanggal 18 Februari 2015, MK melalui Putusan No. 85/PUU-XI/2013 membatalkan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Maka semua peraturan perundangan di bawahnya adalah batal. Untuk mengisi kekosongan hukum, maka UU 11/1974 dinyatakan berlaku kembali. Selain itu, ditengarai di Dusun Kolodono terdapat situs-situs bersejarah.
“Pemkab dan DPRD jangan lindungi makelar perijinan kasus Danone apa lagi sampai ikut bermain,” lanjutnya.
Faiz berharap ada upaya khusus dari Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan titik jelas konflik antara PT Investama dengan masyarakat Desa Grobogan. “Perlulah kiranya pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mengurai konflik di Grobogan. Pemerintah harus berdiri dibelakang rakyat, melindungi dan melayani,” tegasnya.
Dalam rilis tuntutannya, demontran mendesak pengusutan calo hukum. Selain itu, penegak hukum harus memeriksa Kelompok Kerja (Pokja) pendirian PT Investama di Grobogan. Para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menolak pendirian pabrik air minum tersebut.
Sementara itu, Kejari Jombang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelnya, Nur Ngali mengaku mengapresiasi tuntutan dari para demonstran. “Kita sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan gabungan aliansi penyelamat lingkungan Jombang ini dan menyelenggarakan orasi untuk memberantas mafia hukum,” ujarnya.
Terkait upaya Kejari Jombang dalam memberantas makelar perijinan, ia menyatakan, pihaknya akan melakukan monitoring dan kami menunggu dari pihak penyidik. “Kami dari Kejari akan melakukan monitoring mendalami masalah ini,” pungkas Nur Ngali. (mjb1/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]