FaktualNews.co

Kades Barong Sawahan Bandar Kedungmulyo Digugat, Dituduh Langgar Putusan PTUN Soal Pengangkatan Perangkat Desa

Kriminal     Dibaca : 2998 kali Penulis:
Kades Barong Sawahan Bandar Kedungmulyo Digugat, Dituduh Langgar Putusan PTUN Soal Pengangkatan Perangkat Desa
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNew.co – Tri Destyo LB, Kepala Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota setempat.

Gugatan tersebut disampaikan Lutfi Hidayat, Kepala Dusun (Kasun) Sawahan, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang karena dinilai melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tentang pelantikan perangkat desa setempat.

Gugatan ini terjadi setelah Kepala Desa Barongsawahan,  Tri Destyo LB, melantik Syahroni sebagai Kasun Jayan, Suwondo menjadi Kasun Sawahan, Ma’ruf diangkat menjadi Staf Perencana, Marzuki menjadi Staf Pelayanan, serta Aditya yang sebelumnya menjadi Kasun Barong diangkat menjadi Sekdes, Rabu (29/3/17).

Lutfi Hidayat yang gagal dilantik sebagai Kepala Dusun (Kasun) Sawahan ahirnya mengajukan gugatan baru ke PN Jombang melalui kuasa hukumnya,  Lilik Yulianto. Gugatan itu berisi tuduhan upaya melawan hukum oleh Kepala Desa Barongsawahan, Tri Destyo LB.

“Kami sudah melakukan gugatan di PN Jombang, dengan nomor regrister nomor : 8/Pdt. G/2017/PN. Jbg,” ujarnya kepada FaktualNew.co, Jumat (31/3/17).

Menurut Lilik, pelantikan yang dilakukan Kepala Desa Barongsawahan tidak sah dan melawan hukum. Karena berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya nomor : 35/G/2016/PTUN.SBY. tertanggal 30 Juni 2016,  memerintahkan kepala desa untuk melantik Lutfi Hidayat.

“Saya tidak tahu atas dasar apa Kepala Desa Barongsawahan melantik Kadus Sawahan, padahal keputusan PTUN Surabaya sudah jelas,” tegasnya.

Lilik juga menambahkan, Kamis (6/4/17), gugatan atas nama Lutfi Hidayat akan dilakukan sidang perdana di PN Jombang setelah sebelumnya proses mediasi tak menuai hasil.

“Kamis depan klien kami akan menjalani sidang pertama, mudah-mudahan setelah ini ada titik tetano dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (mjb1/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza