FaktualNews.co

Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Pengaruhi Hasil Nelayan di Lamongan

Ekonomi     Dibaca : 2910 kali Penulis:
Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Pengaruhi Hasil Nelayan di Lamongan
Ilustrasi

Ilustrasi

 

LAMONGAN, FaktualNew.co – Akibat pelarangan penggunaan beberapa jenis alat tangkap oleh pemerintah pusat seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Menyebabkan hasil tangkapan dan produksi unit pengolahan ikan nelayan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, jadi menurun.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Lamongan, Fadeli, sebanyak 60 persen nelayan Lamongan selama ini menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah pusat, diantaranya jenis pukat hela, pukat tarik, payang, dan dogol.

“Permasalahan ini perlu dicarikan solusi terbaik dengan duduk bersama. Apapun keputusan itu, harus mengutamakan pada peningkatan kesejahteraan nelayan,” kata Bupati Fadeli saat mendampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi dan Siti Hediati Soeharto saat melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Brondong, Lamongan, Jumat (31/03/2017).

BACA JUGA :

Selama tahun 2016, Fadeli menuturkan, produksi ikan di Lamongan tercatat mencapai sebesar 127.447, 7 ton. Itu dihasilkan dari perikanan tangkap sebanyak 76.139,20 ton, dan perikanan budidaya sebanyak 51.302,60 ton.

Sementara dengan jumlah nelayan mencapai 19.030 orang, armada tangkap yang ada sebanyak 3.344 unit, alat tangkap ada 3.825 unit, dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebanyak 5 unit. “Jika permasalahan ini tidak segera teratasi maka nasih nelayan yang dipertarukan,” jelasnya.

Disisi lain, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lamongan Agus Mulyono, meminta ada revisi atas Permen Kelautan dan Perikanan tersebut. Pihaknya berharap revisi itu bisa membuat nelayan kembali leluasa memanfaatkan hasil laut.

Sedangkan, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaya mengungkapkan akan menindak lanjuti usulan akan revisi Permen tersebut. “Kita akan evaluasi sehingga nantinya ada kesamaan persepsi dari Kementerian dengan keinginan nelayan,” ujarnya singkat.

Selain dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi dan Siti Hediati Soeharto nampak hadir Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaya dan Direktur Pelabuhan Perikanan Syafril Fauzi dan Sekda Kabupaten Lamongan, Yurohnur Efendi. (sol/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul