FaktualNews.co

Asyik Judi Remi di Kebun, Dua Warga Ditangkap Polsek Bareng Jombang

Kriminal     Dibaca : 2412 kali Penulis:
Asyik Judi Remi di Kebun, Dua Warga Ditangkap Polsek Bareng Jombang
Dua tersangka yang ditangkap jajaran Polsek Bareng, Resort Jombang, Sabtu (1/4/2017). Foto : FaktualNews/Syarif Abdurrahman

Dua tersangka yang ditangkap jajaran Polsek Bareng, Resort Jombang, Sabtu (1/4/2017).
Foto : FaktualNews/Syarif Abdurrahman

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang lelaki paruh baya diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Bareng, Resort Jombang, Sabtu (1/4/2017). Itu setelah keduanya tertangkap basah tengah asyik main judi remi di kebun milik Tukiman di Dusun/Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Keduanya yakni,  Amar Maruf (47), warga Dusun Kedawung, Desa Kertorejo, Kecamatan  Ngoro, Kabupaten Jombang  dan Kusnan alias Domber (57), alamat Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Selain mengamankan kedua penjudi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

“Penggrebekan dilakukan Sabtu sekitar pukul 12.30 WIB. Turut diamankan sebagai barang bukti diantaranya dua set kartu remi warna merah kombinasi kuning, uang tunai Rp 80 ribu dan satu karpet warna putih” kata Kapolsek Bareng, AKP Lely Bachtiar kepada FaktualNews.

Lely menjelaskan, penggrebekan judi remi dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas dua orang pria di kebun belakang rumah Tukiman. Dari informasi tersebut, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Bareng bergegas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Ternyata, dua orang tersebut tengah asyik melakukan judi remi.

Melihat itu, polisi segera melakukan penggrebekan. “Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Bareng untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Lely. (mjb1/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza