Kriminal

Berhasil Ungkap 17 Kg Sabu-Sabu, Kapolda JatimTegaskan Tetap Buru Bandar Besar

Foto : Ilustrasi Sabu-sabu

SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan akan tetap memburu bandar besar narkoba yang selama ini mengedarkan barang haram tersebut di wilayahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Jatim, Inspektur Jendral Machfud Arifin usai ungkap  narkoba sebanyak 17,229 kilogram Sabu, pil Happy Five sebanyak 1.220 butir dan pil ekstasi sebanyak 11.730 butir oleh Satreskroba Polrestabes Surabaya.

“Saat ini kami masih mengejar siapa bandar besar yang mengendalikan mereka. Dilihat dari labelnya, ini dari China dan Malaysia,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/4/2017).

Selain itu, Kapolda meminta anggotanya lebih giat lagi menindak tegas pengedar, pengguna, dan banda narkobar. Hal itu dikarenakan dari catatan kepolisian, bahwa beberapa bulan ini di Jatim masih digunakan sebagai jalur peredaran narkoba jaringan internasional.

“Kami akan lakukan lebih tegas, kalau dibiarkan mulus-mulus saja mereka (para pelaku) tidak ada jeranya,” tegasnya.

Apalagi ribuan butir pil ekstasi dan belasan kilogram sabu ini diduga kuat merupakan barang impor dari luar negeri yakni Tiongkok dan Malaysia.

Sementara penangkapan ribuan butir dan belasan kilo, polisi juga mengamankan dua pelaku yakni Darma Sulaiman (25), warga Broker Kapal, Belitung Utara, Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Jayus Yudhas Pratama (23), warga asal Jatihandap Kel. Jatihandap Kec. Mandalajati Bandung.

“Dua pelaku memiliki peran berbeda, satu pelaku sebagai operator dan satunya lagi sebagai distributor,” terangnya.

Awal mula terbongkaran narkoba jaringan internasional ini, dari tertangkapnya melakukan penangkapan Dharma yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario.

Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 poket sabu seberat 8,82 gram tersipan di dalam 1 buah kotak rokok Dunhill.

“Narkoba itu disimpan di dalam tas warna hitam,” jelasnya.

Dari penemuan ini, Unit III Satreskoba, melakukan pengembangan hingga menangkap Jayus yang ada di dalam kamar No. 511 Hotel Efora Jalan Menur, Surabaya. Awalnya petugas tidak mendapatkan barang bukti.

Kemudian petugas kembali, menelusuri informasi yang didapatkan Jayus, kalau dirinya mengontrak rumah di Perumahan Keputih Mas Legian Paradise Kec. Rungkut Surabaya.

Dari penggelendahan di kontrakan itu Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, mendapatkan 34 paket narkotika jenis sabu seberat 17,229 kg, 1.220 butir Pil Happy Five dalam kemasan warna merah, 11.730,  butir Pil Ekstasi. (*/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]