FaktualNews.co

Kasus Pembongkaran Pagar Di Sumenep Masuk Babak Baru, Ini Kata Pengacara Iski Junaidi

Kriminal     Dibaca : 1895 kali Penulis:
Kasus Pembongkaran Pagar Di Sumenep Masuk Babak Baru, Ini Kata Pengacara Iski Junaidi
Pengacara terdakwa Iski Junaidi, Kurniadi memberikan peryataan kepada awak media di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (4/4/2017). FaktualNews.co/Panjie Agira/17
Pengacara-Iski-Junaidi

Pengacara terdakwa Iski Junaidi, Kurniadi memberikan peryataan kepada awak media di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (4/4/2017). FaktualNews.co/Panjie Agira/17

 

SUMENEP, FaktualNews.co – Kasus pembongkaran pagar dengan tersangka Iski Junaidi (59) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini memasuki babak baru. Kasus tersebut saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (4/4/2017).

Kasus pembongkaran pagar yang sempat menyita perhatian banyak pihak ini, lantaran ada indikasi upaya kriminalisasi oleh penegak hukum, mulai dari proses di Kepolisian sampai berkas P21 dan perkara diproses di Kejaksaan, bahkan hingga berujung penahanan.

“Setelah saya pelajari berkas-berkas yang ada, peristiwa ini tak layak diperkarakan,” kata pengacara terdakwa, Kurniadi kepada awak media.

Menurut dia, seharusnya pelapor yang dijadikan tersangka karena perbuatannya yang membangun tembok yang sudah jelas diatas lahan bukan miliknya, serta berimplikasi menghilangkan hak terlapor dalam akses jalan keluar masuk rumah.

BACA JUGA :

“Kalau kita jadi pak Iski, kan pilihannnya cuma dua, membongkar rumah atau membobol keluar rumah lewat atas, cuman pilihan kedua ini tidak masuk akal, sehingga pilihan pertamalah yang memungkinkan dilakukan,” paparnya panjang lebar.

Oleh sebab itu, fakta hukum tersebut akan disampaikan ke Majelis Hakim dalam persidangan. “Kita akan sampaikan nanti, apakah perkara layak atau tidak, Hakim yang akan memutuskan. Kalau saya maunya bebas, karena faktanya memang begitu (tak layak diproses_red),” ujarnya.

Bahkan Kurniadi menegaskan, proses hukum yang diambil oleh aparat kepolisian sudah keliru sejak awal, karena bagaimana mungkin polisi tidak memperhatikan perkara itu layak diajukan ke Kejaksaan atau tidak.

“Ya, minimalnya ini sengketa Perdata, karena masalah hak tanah, bukan urusan polisi, atau paling tidak menunggu putusan pengadilan,” pungkasnya. (jie/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags