FaktualNews.co

Pemuda asal Blitar Perkosa Ibu RT di Kediri saat Hendak Pipis

Kriminal     Dibaca : 3900 kali Penulis:
Pemuda asal Blitar Perkosa Ibu RT di Kediri saat Hendak Pipis
Ilustrasi

Ilustrasi

KEDIRI, FaktualNews.co – Seorang pemuda bernama Agus Afiul Huda, warga Desa Pacoh, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditangkap polisi. Itu karena pemuda berusia 25 tahun ini telah memperkosa RY (33) yang tak lain ibu RT di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

“Pelaku melakukannya pada Jumat (18/11/2016) lalu. Sementara korban melaporkan ke kami pada Senin (3/4/2017) kemarin,” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Selasa (4/4/2017).

Ia menjelaskan, awalnya, sekira pukul 20.00 WIB korban hendak buang air kecil di kamar mandi belakang rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang langsung membekap mulutnya.

Setelah itu, pelaku menyeret korban ke kebun tebu belakang rumah. Dengan mengancam, pelaku akhirnya memperkosa korban. Lalu setelah puas, pelaku langsung kabur meninggalkankan korban.

Semula korban takut untuk bercerita kepada AR (31) suami. Tetapi setelah tidak kuat menahan kesal, akhirnya korban berani untuk bercerita. Dengan diantar suaminya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngancar.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku yang dikenali identitasnya melalui ciri ciri yang disampaikan korban.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dan atau memberikan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan,” jelas AKP Bowo seperti dilansir BeritaJatim.com.

Dalam penangkapan, petugas mengamankan barang bukti satu kaos warna unggu, satu celana rok levis warna biru, satu bra warna merah milik korban, dan celana dalam warna putih, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Atlete tahun 2010 dengan nomor polisi W-3573-TA milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP dan atau 289 KUHP. (*/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza
Sumber
http://beritajatim.com/hukum_kriminal/294215/bejat!_ibu_rt_pipis_diseret_ke_kebun,_lalu_diperkosa.html
Tags