FaktualNews.co

Janjikan Pengangkatan Jadi PNS, Guru di Lamongan ini Tipu Gadis Rp 70 Juta

Kriminal     Dibaca : 1945 kali Penulis:
Janjikan Pengangkatan Jadi PNS, Guru di Lamongan ini Tipu Gadis Rp 70 Juta
Ilustrasi

Ilustrasi

 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Seorang guru Pegawai negeri Sipil (PNS) Iskandar (35), warga Dusun Lawangan Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa lolos diangkat menjadi PNS dengan syarat menyetor sejumlah uang.

Guru ini dilaporkan ke polisi oleh sesama teman PNS, Sutrisno (52) yang merupakan tetangga pelaku. Akibat penipuan ini, dirinya menelan kerugian Rp 70 juta. Uang yang diserahkan kepada Iskandar tak membuahkan kenyataan sesuai harapan keponakan pelapor, Ninik Hidayani, untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil.

Padahal uang sebanyak itu telah diberikan kepada pelaku Iskandar sejak Maret 2012 lalu.

“Uang itu sudah saya serahkan ke Pak Is (Iskandar, red) sejak enam tahun lalu,” kata Sutrisno kepada penyidik di Polres Lamongan, Rabu (5/4/2017).

Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penipuan ini bermula saat korban mendapat informasi akan adanya pengangkatan PNS guru asal membayar uang pelicin.

BACA JUGA :

Mendapati informasi itu, Sutrisno kemudian memberitahukan kepada kakak kandungnya Supini.

Pasalnya Supini mempunyai anak yang sudah mengabdi sebagai tenaga guru honorer di SD Negeri Kalitengah 1 Sugio selama tujuh tahun.

Kenyataannya, sejak uang Rp 70 juta diserahkan kepada Iskandar, Ninik Hidayani tidak juga diangkat sebagai PNS.

Iskandar hanya janji – janji kalau keponakan pelapor akan diangkat menjadi CPNS. Setiap kali didesak, Iskandar hanya bisa berkelit janji tanpa bisa memberikan kepastian.

“Sekarang ini pelapor masih dimintai keterangan penyidik,” kata Kasubag Humas, Polres Lamongan, AKP Suwarta kepada awak media, Rabu (5/4/2017).

Suwarta menjelaskan, pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (sol/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul