GRESIK, FaktualNews.co – Kader Partai Golkar Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Andhy Mardi Utama (45), warga Jalan Veteran Gresik dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 UU ITE.
Terdakwa Andhy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (5/04/2017).
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang ikut mendistribusikan gambar berisi penghinaan atau pencemaraan nama baik bisa dikenai pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar.
Kader Golkar Gresik itu, dibawa ke meja hijau karena telah memosting gambar Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, dan pengusaha Syaiful Arief dengan menambah tanduk kerbau diatas kepalanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi, dan Pompy Polansky membacakan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan itu dijelaskan, terdakwa dengan sengaja menyebarkan gambar ke media sosial (medsos). Sehingga, dianggap merugikan dan menghina serta mencemarkan nama baik.
BACA JUGA :
“Terdakwa terbukti mendistribusikan gambar yang dinilai menghina melalui medsos dan media elektronik yang telah diedit,” ucap JPU Kusufi dikutip dari beritajatim.com.
Atas dasar itulah, terdakwa yang juga Ketua Soksi Gresik didakwa bersalah. Usai JPU membacakan dakwaan. Terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya (PH), Nasihan.
Terdakwa selanjutnya mengajukan eksepsi karena ada beberapa hal yang dianggap dinilai kurang tepat dan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami mengajukan eksepsi majelis hakim,” ujar Nasihan.
Sidang yang berlangsung tidak kurang dari 30 menit itu, ditunda dan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan eksepsi. Sidang perdana yang menyangkut UU ITE di Gresik itu diketuai Majelis Hakim I Ketut Tirta. (*)