SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur masih saja menghantui dan membuat orang tua resah, di Surabaya seorang pria bernama Anjar Susilo (36), warga alan Pesapen Barat Surabaya, Jawa Timur, ini melakukan kejahatan seksual terhadap bocah wanita 8 tahun, Intan (bukan nama sebenarnya).
Agar bisa melakukan perbuatan cabulnya tersebut, pelaku merayu kepada korban dengan di beri uang Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu.
Perbuatan bapak dua anak ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua Intan.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak enam kali. Dalam setiap aksinya, korban selalu diberi uang dan dirayunya agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
“Saya hanya pegang-pegang dan sesudahnya saya kasih uang,” kilah Anjar kepada petugas, dikutip dari tribunjatim.com, Kamis (6/4/2017).
BACA JUGA :
KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Rony Faslah menjelaskan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, petugas melakukan penangkapan pelaku, Rabu,(5/4/2017) di Jalan Pesapen Surabaya.
Setiap aksi, pelaku ini selalu memilih waktu siang hari saat rumahnya sepi.
“Saat itu pelaku menyuruh korban melepas celana, namun korban tidak mau. Akhirnya pelaku memaksa dan ditidurkan di kasur,” kata Rony, Kamis (6/4/2017).
Rony menuturkan, pelaku melakukan kejahatan seksual hingga enam kali kepada korban yang masih anak-anak.
“Setiap kali selesai beraksi, pelaku selalu mengatakan kepada korbannya agar tutup mulut,” ucap Rony.
Kini, pelakunya ditahan dan akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)