FaktualNews.co

Berdalih Dibawah Umur, Pelaku Penganiayaan Anggota Pagar Nusa Dilepas

Kriminal     Dibaca : 2609 kali Penulis:
Berdalih Dibawah Umur, Pelaku Penganiayaan Anggota Pagar Nusa Dilepas
Sejumlah anggota Pagar Nusa Nganjuk enggan meninggalkan Mapolsek Kertosono guna melihat proses hukum yang sedang dijalani pelaku penganiayaan rekan mereka. rabu (5/4). foto ; Kuswanto/FaktualNews.co
Anggota Pagar Nusa Nganjuk terus bergerombol di Mapolsek Kertosono usai kejadian penganiayaan yang menimpa rekannya

Sejumlah anggota Pagar Nusa Nganjuk enggan meninggalkan Mapolsek Kertosono guna melihat proses hukum yang sedang dijalani pelaku penganiayaan rekan mereka. rabu (5/4/2017). FaktualNews.co/Kuswanto/

 

NGANJUK, FaktualNews.co – Ketua PAC Pagar Nusa Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, M. Khoiri menyesalkan saat mendengar bahwa pelaku penganiayaan terhadap salah satu anggota Pagar Nusa, saat penggalangan dana untuk korban bencana longsor Ponorogo, Rabu (5/4/2017) sore, dibebaskan oleh aparat kepolisian.

“Saya kecewa dengan keputusan ini,yang secara sepihak ada kabar pelepasan tersangka. Sedangkan dari PAC tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dulu,entah ini benar atau tidak,” jelasnya kepada FaktualNews.co, Kamis (6/4/2017).

Ia mengatakan, bahwa selama ini Pagar Nusa tidak pernah melakukan kekerasan, masih menurut Khoiri, perguruannya selalu mengedepankan persaudaraan bukan kekerasan. “Kami selalu menekankan jaga jalinan persaudaraan antar perguruan silat,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Kertosono Khoiri berpendapat, jika sejauh ini Pagar Nusa tidak pernah merusuhi organisasi lain dan selalu mengedepankan pendekatan keagamaan yang menganut Islam Ahlussunnah wal Jamaah atau Islam Rahmatan lil Alamin kepada para anggota dan siswa didiknya.

BACA JUGA :

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Gatot mengungkapkan, terkait pembebasan pelaku penganiayaan terhadap salah satu anggota Pagar Nusa dirinya mengatakan, bahwa proses tetap berjalan meskipun pelaku tidak ditahan.

“Proses hukum tetap berjalan, meskipun pelaku tidak ditahan. Pelaku dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, ” terang Gatot saat dihubungi FaktualNews.co, Kamis (6/4/2017).

Gatot menilai, kasus penganiayaan seperti ini harus diselesaikan secara kekeluargaan dan menghadirkan keluarga, pimpinan perguruan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita akan mengupayakan jalan kekeluargaan, apalagi pelaku masih dibawah umur, kita undang semua yang terkait. Jika nanti keluarga mau memaafkan pelaku maka kasus ini sudah selesai. Namun, jika keluarga tidak terima maka berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan. Ancaman hukumnya 3 tahun,” ujarnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satu dari puluhan anggota Pagar Nusa gabungan dua dari Kecamatan Kertosono dan Baron diserang orang tidak dikenal. Pelaku sendiri berhasil diringkus beberapa jam usai melakukan aksinya.

Aksi penganiayaan terjadi saat puluhan anggota Pagar Nusa menggalang aksi sosial bencana Ponorogo. Penggalangan dana dilakukan disejumlah titik keramaian dan persimpangan Kertosono. Saat itulah, dua orang yang mengendarai motor sport warna kuning biru tiba – tiba melakukan penyerangan terhadap salah satu anggota Pagar Nusa.

Pelaku menendang korban yang diketahui bernama Jh (16) warga Desa Sambikenceng Kecamatan Baron. Korban langsung jatuh tersungkur akibat tendangan yang tepat mengenai dada kirinya. Kedua pelaku yang teridentifikasi mengenakan atribut salah satu perguruan silat ini langsung melarikan diri. (kus/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul