DPRD Jombang Selesaikan Polemik Danone
JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik pendirian PT.Tirta Investama (Danone Aqua) mulai menemukan titik terang. Dalam hearing antara investor, perangkat desa dan DPRD Jombang, akhirnya disepakati enam tuntutan warga desa Grobogan Kecamatan Mojowarno.
Dalam keterangan dihadapan sejumlah anggota dewan, terungkap PT.Tirta Investama (Danone Aqua) telah melakukan survei studi kelayakan terkait dengan potensi alam termasuk sumber air yang ada di Kabupaten Jombang. “Selain itu, pihak Danone juga telah melakukan kerjasama dengan BP3 Trowulan guna mengetahui titik-titik mana yang terdapat situs purbakala atau tidak,” terang Budi Hartono, Eksternal Relations PT.Tirta Investama.
Hasilnya, lokasi pendirian pabrik nantinya menurut Budi, merupakan daerah bebas dari situs sejarah. Tidak hanya itu, kualitas air di wilayah tersebut memliki kandungan air terbaik di antara beberapa daerah di Jombang. “Hal tersebutlah yang menjadikan pihak kami tertarik untuk melakukan investasi di Desa Grobogan Jombang dengan membeli tanah seluas 5,8 hektar,” tambah Budi, jumat (7/4/2017).
Namun terjadinya kekisruhan antara PT.Tirta Investama dan masyarakat desa Grobogan menjadi kendala tersendatnya pembangunan pabrik air minum dalam kemasan ini. “Kita mencoba mencari win-win solution agar antara investor dan masyarakat bisa berkeja sama guna kepentingan Jombang sendiri,” ujar Mas’ud Zuremi Ketua Komisi C DPRD Jombang.
Melalui perdebatan yang alot antara perangkat desa Grobogan dan investor akhirnya bisa disepakati, enam poin yang harus dipenuhi investor. ke enam poin tersebut adalah :
1.Danone akan memberi bantuan pada Desa Grobogan melalui rekening Desa sebesar 260 juta setiap tahunnya
2.Danone juga akan memeberikan bantuan CSR lain sebagai kewajiban dari setiap investor
3.Setiap bulannya, PT. Tirta Investama memberikan 1,5 juta sebagai biaya akses jalan Desa yang dilalui oleh perusahaan.
4.Perekrutan tenaga kerja akan diprioritaskan di wilayah sekitar dengan catatan sesuai dengan kualifikasi terkecuali tenaga teknis dan tenaga ahli
merupakan wewenang dari perusahaan.
5.Bagi masyarakat yang masuk kualifikasi namun jenjang pendidikannya SMP maka pihak perusahaan akan mewajibakan untuk mengambil paket C.
6.Kompensasi 260 juta pertahun akan diberikan sejak danone membangun perusahaan bukan ketika beroperasi.
Atas terpenuhinya tuntutan warga ini, maka menjadi kewajiban perangkat desa Grobogan dan investor untuk segera menyampaikan sosialisasi terhadap masyarakat. “Semoga dengan dipenuhi tuntutan warga oleh investor, polemik bisa berakhir guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Jombang sendiri,” pungkas Mas’ud.(mjb2/san)