Kekosongan Perangkat Desa di Jombang Segera Terisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengisi kekosongan perangkat desa untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah di tingkat desa. Dengan membuka pendaftaran calon perangkat desa mulai 5-11 April 2017 mendatang. Ada sebanyak 600 lowongan perangkat yang tersebar di 302 Desa di 21 Kecamatan.
Asisten 1 Bagian Pemerintahan Kabupaten Jombang, Purwanto mengatakan, kekosongan perangkat desa tersebut terjadi dengan berbagai alasan yang berbeda-beda. “Yang kosong itu karena ada yang berhenti sendiri, meninggal dan lain sebagainya. Jika dihitung sekitar 600 lowongan perangkat,” jelasnya kepada awak media, Jumat (7/4/2017).
Ia menambahkan, kekosongan perangkat desa itu meliputi, jabatan Sekdes, Kaur pembangunan, Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan. “Jabatan yang kosong itu, harus diisi pemerintah desa,” ujarnya.
Setelah dinyatakan pendaftaran dibuka pada, Rabu (5/4/2017), hingga kini panitia seleksi (Pansel) sudah dibentuk oleh desa masing-masing. Sebab pada tanggal 4 April, pemerintah sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) ke kecamatan dan ke desa serta BPD. Sehingga pada tanggal 4 malam, pemerintah desa (Pemdes) sudah membentuk panitia seleksi.
Selain itu, masih menurut Purwanto, jika dalam masa pendaftaran calon perangkat daerah yang ditentukan selama 7 hari, tetapi masih belum memenuhi syarat dilaksanakannya seleksi, maka dalam aturannya boleh ditambah lagi hingga 5 hari kedepan. Setelah proses seleksi adminitrasi selesai, maka akan ada tes yang harus dijalani calon perangkat desa.
“Ada dua jenis tes yang akan diberikan kepada calon perangkat desa (CPD), diantaranya tes tulis dan tes wawancara. Prosentase nilainya, untuk tes tulis 70 persen, sementara tes wawancara yang dilakukan Kepala Desa nilainya 30 persen,” ujar pria yang akrab disapa Gempur ini.
Namun, pada tes tulis nantinya akan dilaksanakan secara serentak oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Jombang. Bukan dilakukan di masing-masing desa. Menurutnya, Pemkab hanya sebagai fasilitator, sebab penyelangaranya tetap Pemdes.
“Karena ini sudah diatur di Perbup No 19 Tahun 2017, tentang tata cara dan pemberhentian perangkat desa dan rencananya, tes tulis itu akan dilaksanakan di GOR Jombang dan juga ruang Auditorium Universitas Darul Ulum,” pungkas Gempur. (mjb1/rep)