Ekonomi

Pemerintah Beri Izin Ekspor Sementara untuk PT Freeport Indonesia

Penambangan Freeport. Istimewa

 

JAKARTA, Faktualnews.co – Menteri ESDM Ignatius Jonan menerangkan bahwa izin ekspor yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport), bersifat sementara. Berlaku hanya enam bulan saja.

Menurut Menteri Jonan, untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tidak ada yang sementara. “Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, karena tiap enam bulan kita akan review,” kata Jonan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Mantan menteri perhubungan ini mengakui, awalnya Freeport menolak kewajiban untuk merubah Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Namun setelah berunding tiga bulan, industri tambang terbesar di dunia itu, menerima. “Karena kalau tidak menerima perubahan kontrak karya menjadi rezim izin, yaitu IUPK, ya tidak bisa ekspor,” kata Jonan.

Dikatakan Jonan, tidak harus semua pemegang KK mengubah menjadi IUPK. Jika pemilik KK tersebut sudah memiliki unit pengolahan dan pemurnian mineral mentah (smelter), tidak perlu IUPK. “Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya ngak apa-apa, sampai kontraknya berakhir,” ungkap Jonan.

BACA JUGA :

Menteri ESDM mengatakan, banyak perusahaan-perusahaan tambang mineral logam yang mempertahankan kontrak karya, mereka tidak harus merubah menjadi IUPK karena sudah melakukan pengolahan dan pemurnian mineral mentah.

Khusus Freeport, lanjut Jonan, boleh saja tetap mempertahankan KK. Industri tambang asal AS ini, tetap diperbolehkan menambang dan menjual produksinya di dalam negeri. Namun tidak boleh ekspor. “Akhirnya (Freeport) mau sama IUPK. Kita malah kasih delapan bulan dari Februari, atau enam bulan dari sekarang,” kata Jonan.

Dia mengatakan ijin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait pembangunan smelter. “Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen. cek ada progresnya nggak,” jelasnya.

Jonan juga mengatakan dalam enam bulan ke depan ini juga akan dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi. “Itu termasuk itu. Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK,” tegas Jonan. (inilah.com)