FaktualNews.co

Pulang Umroh, Kades Kludan Dijebloskan Ke Tahanan

Kriminal     Dibaca : 1325 kali Penulis:
Pulang Umroh, Kades Kludan Dijebloskan Ke Tahanan
Truk pengangkut kombi yang menabrak tronton di Lamongan mengalami ringsek di bagian depan. 

Belum sempat berbahagia usai menjalani ibadah umroh, Kades Kludan Sidoarjo langusng ditahan oleh majelis hakim tipikor Surabaya. foto : nanang ichwan/FaktualNews.co

SIDOARJO, FaktualNews.co – Terdakwa M. Zainal Lutfi, Kepala desa (Kades) Kludan, Tanggulangin, Sidoarjo, yang terjerat perkara korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) APBD Jatim 2013, akhirnya dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo.

Penahanan itu atas penetapan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jatim. “Pertimbangannya, untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Ketua majelis hakim Unggung, saat membacakan penetapan penahanan. Jum’at (7/4).

Sontak putusan majelis hakim membuat terdakwa terlihat syok. Pasalnya terdakwa baru datang dari Umroh pada Kamis (8/4) kemarin menjelang magrib. “Saya tidak bisa komentar, yang jelas nanti kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Imam Lodfi, tim kuasa hukum.

Lutfi kini senasib dengan Ainuri, Kades Boro, Tanggulangin, Sidoarjo yang mendekam ditahanan dengan kasus sama. Lutfi sendiri didakwa perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) APBD Jatim Tahun 2013 yang diterima Desa Kludan, senilai Rp. 155 juta. Uang itu seharusnya digunakan untuk pembangunan infranstruktur berupa pengaspalan.

“Namun, bangunan itu fiktif dan Kades menerima uang Rp. 5 juta dari dana itu,” Kata Wahid, JPU Kejari Sidoarjo. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 Junto. Pasal 3 Junto Pasal 8 Junto. Pasal 11 Junto Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 KUHP.(nang/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto