KPK Segera Tetapkan Kembali Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Foto Istimewa

NGANJUK, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka kembali proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Pernyataan ini disampaikan jurubicara KPK Febri Diansyah.

“Proses penyidikan kembali terhadap tersangka T merupakan hasil pertimbangan KPK usai meminta pendapat sejumlah ahli pidana,” tukas Febri saat dihubungi faktualnews.co via telepon selular, minggu (9/4/2017). KPK sendiri menurut Febri telah mendapat sejumlah rekomendasi dan tindaklanjut penanganan perkara Taufiqurrahman.

Salah satunya adalah meningkatkan kembali status Taufiqurrahman menjadi tersangka dengan bukti-bukti baru yang dipunya KPK. Selain itu berdasarkan pendapat ahli hukum pidana kepada KPK, acuan hakim pada nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan Agung dan Polri pada 2012 tidak relevan.

Menurut pandangan para ahli hukum, pasal 29 dalam nota kesepahaman itu menyebutkan masa berlaku MoU selama empat tahun sejak ditandatangani pada 29 Maret 2012. Dengan demikian, sambung Febri, MoU ini sudah tidak lagi berlaku pada 29 Maret 2016. Sementara KPK, menurut aktivisi ICW ini, mulai menyidik kasus yang menjerat Taufiqurahman pada November 2016. “Ada ketidaktepatan SKB MoU untuk perkara itu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal PN Jaksel, Wayan Karya dalam putusannya menyatakan, KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Taufiqurahman lantaran perkara tersebut telah ditangani Kejaksaan Agung.

Hal tersebut mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri pada 2012 lalu. Dalam MoU disebutkan, jika di antara ketiga lembaga menangani perkara yang sama, maka instansi yang terlebih dahulu mengerluarkan surat perintah penyelidikan merupakan instansi yang berhak menangani perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Wayan menyatakan bahwa Taufiq sebelumnya sudah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim sepakat dengan pemohon bahwa kasus itu bukan pelimpahan Kejagung.

Dalam menangani kasus ini, hakim Wayan tak menampik adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dan KPK. Akan tetapi Kejagung lebih dahulu menerbitkan sprindik. Sebab itu, Hakim Wayan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan kasus itu kepada Kejagung. Keputusan tersebut membuat Taufiq lolos dari jeratan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi.(tim/san)