Bapak Satu Anak ini Tega Aniaya Istrinya, Karena Ketahuan Punya WIL
LAMONGAN, FaktualNews.co – Gara-gara protes karena mengetahui sang suami telah menikah siri dengan perempuan lain, Mukhayaroh (34) babak belur dihajar, Ahmad Hasrul Aini (37) warga Desa Dadapan, Solokuro, Lamongan, Jawa Timur yang tak lain adalah suaminya.
Informasi yang dihimpun, sejak terungkapnya pelaku mempunyai wanita idaman lain (WIL), kehidupan rumah tangga keduanya tidak lagi harmonis. Sering bertengkar dan saling menyalahkan. Hingga kemarahan pelaku tidak bisa dikontrol lagi terhadap istrinya.
Saat kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB bertengkar dengan terlapor berpamitan keluar rumah. Kemudian korban Mukhayaro pergi ke kandang ayam untuk bekerja, dan sekitar pukul 15.00 WIB korban pergi untuk belanja.
Tersangka berlanjut menelepon korban dan menanyakan pergi kemana dan dengan siapa. Karena kesal, dijawab korban kalau dia pergi kemana dan dengan siapa itu haknya.
BACA JUGA :
- Berdalih Dibawah Umur, Pelaku Penganiayaan Anggota Pagar Nusa Dilepas
- Sopir Truk Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Alasanya Sepele
Sekitar pukul 19.00 WIB korban pulang ke rumah akan tetapi pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci semua pintunya. Kemudian, korban mencari suaminya dan ketika pulang tiba-tiba tersangka langsung marah dan menghajar korban tepat di bagian kepala belakang, lengan kiri dan dengan masih marah-marah, korban diseret ke dapur.
“Saat itu suami saya mengambil kuah sayur dan disiramkan ke muka saya hingga mata tidak bisa dibuka,” jelas korban, Mukhayaroh kepada penyidik.
Tak puas dengan cara itu saja, pelaku kembali menendang dada korban hingga terjatuh. Meski sudah tidak berdaya, pelaku terus marah dan membabi buta dengan menendang dada korban yang mengakibatkan korban terluka di sekujur tubuhnya. Puas melihat istri tak berdaya, pelaku kabur meninggalkan istrinya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi, tersangka ditangkap polisi di Jalan Raya Deandles Desa Sedayu Lawas Kecamatan Brondong.
“Tersangka sudah kita tangkap dan kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo kepada awak media, Senin (10/4/2017).
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 atau ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (sol/rep)