Kriminal

Ansor Sumenep Laporkan Akun Gaki Farid ke Polisi, Buntut Komentar “Konser Tahlil” di Facebook

Salah satu aktivis Ansor Sumenep saat berada di Mapolres setempat melaporkan akun Gaki Farid, Selasa (11/4/2017).
Foto : FaktualNews/Anjie

SUMENEP, FaktualNews.co – Peringatan 1 kali 24 jam untuk tabayun meminta maaf dihadapan para kiai oleh Gerakan Pemuda Ansor Sumenep kepada pemilik akun Facebook Gaki Farid tak hanya gertak sambal, Selasa (11/4/2017) resmi menyampaikan laporan kepada Kepolisian Resort setempat.

Para pemuda yang mengatasnamakan Forum Silaturrahmi Pengurus Anak Cabang (PAC) Ansor Sumenep ini menganggap komentar yang bersangkutan di salah satu postingan akun facebooknya beberapa waktu lalu diduga telah menghina institusi Ansor dan NU.

Salah satu perwakilan PAC Ansor Sumenep, Santoso mengatakan pihaknya sengaja melaporkan pemilik akun ke institusi penegak hukum dengan beberapa alasan.

Pertama, pemilik akun dalam komentarnya di facebook melecehkan acara amaliyah NU. Istigasah dibilang konser. Kemudian yang kedua, pemilik akun juga mempelesetkan nama Ansor menjadi ‘Ancor’ (hancur).

“Jadi itu yang melatar belakangi kami melakukan laporan pada hari ini,” ujarnya didampingi beberapa pemuda lainnya.

Sebenarnya, kata Santoso, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihaknya telah memberikan toleransi kepada yang bersangkutan untuk melakukan tabayyun dan minta maaf kepada para ulama NU di Sumenep.

“Toleransi kami sudah cukup. Kami memberikan waktu 1 kali 24 jam kepada yang bersangkutan untuk tabayyun. Tapi tidak direspon,” kata dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Moh Nur Amin membenarkan adanya laporan tersebut. “Sekarang laporannya masih dikaji dan diteliti. Kalau memenuhi unsur, kita tindak,” paparnya.

Menurut Nur Amin, karena persoalan tersebut berkaitan dengan Undang-undan ITE, pihaknya akan melibatkan beberapa tim ahli.

“Kita akan libatkan tim ahli bahasa untuk memastikan apakah kata-kata yang digunakan di Facebook masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik,” ujarnya.

Bahkan jika nanti terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya empat tahun,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Status yang diunggah oleh Gaki Farid pada Minggu, (9/4/2017) pukul 12.05 Wib dengan mengunggah foto calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan caption ‘Falang…Almukarrom…..Ahok……’ ini mendadak menjadi viral.

Bahkan, Dalam 1×24 jam unggahan tersebut sudah mendapatkan sebanyak 67 likes, 59 komentar dan 1x dibagikan.

Selain itu, sindiran “Konser Tahlil” terhadap acara Istighotsah Kubro yang digelar PWNU Jawa Timur yang bertempat di stadion gelora dekta Sidoarjo itu telah melukai kaum nahdliyin Sumenep. (jie/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Share
Penulis