Kriminal

Kuasa Hukum Beber Temuan Dugaan Intimidasi Penanganan Kasus di Satreskrim Polres Jombang

RAJ menunjukkan salah satu luka di tubuhnya.
Foto : Istimewa

JOMBANG, FaktualNew.co – Penangkapan terhadap seorang berinisial RAJ atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan membantu dilakukannya pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Resort Jombang, Minggu (05/2/2017) menuai sorotan.

Ini setelah kuasa hukum RAJ, Hari Tjahyono, dan Maulana membeberkan temuan-temuan dalam penanganan kasus kliennya tersebut. Termasuk dugaan intimidasi terhadap kliennya.

“Tindakan   yang dilakukan  oleh  pihak  PPA  Polres Jombang  perlu dikaji  ulang  tentang  Juridis Materiilnya, apakah sudah   memenuhi  unsur pembuktian,” ujar Hari Tjahyono yang juga Ketua POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Mojokerto dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, pemerkosaan itu terjadi di Pematang sawah Desa Banjar Agung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Peristiwa ini terjadi kurang lebih pukul 20.00 WIB, saat korban inisial N bersama pacarnya sedang berduaan di tempat yang sepi. Diduga pemerkosaan serta penganiayaan terhadap N dan pacarnya dilakukan oleh lima orang pemuda. “Saat kejadian RAJ berada sekitar 20 meter dari tempat kejadian perkara,” bebernya.

Selanjutnya, Hari juga menyebut, dalam rekontruksi yang dilakukan pada tanggal 13/02/2017 pukul 13.00 WIB dihalaman Mapolres Jombang, beberapa adegan menurut RAJ tidak  sesuai dengan fakta. Bahkan sempat terjadi perdebatan luar biasa antara RAJ dengan Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Dwi Retno Suharti.

“Kami juga menyayangkan luka fisik yang diderita RAJ di bawah rusuk bagian, ini adalah bentuk intimidasi dan kekerasan dari petugas jaga rumah tahanan  PPA Polres Jombang. Karena sebelum masuk rutan, RAJ tidak mengalami luka. Pihak   Kepolisian   Polres Jombang harus bertanggung jawab akibat luka yang diderita (RAJ) , Khususnya Kanit PPA SAT Reskrim Dwi Retno Suharti,” tambah Hari.

Hari juga menerangkan, BAP tambahan yang dilakukan oleh pihak Polres Jombang Unit PPA kepada tersangka RAJ tidak sesuai yang diharapkan oleh   tim   kuasa   hukum. Karena   BAP   tambahan   tersebut   tidak   memuat   hal-hal penting   terkait   dengan   fakta   dilapangan   yang   tidak   sesuai  dengan   BAP   yang dibuat polisi.

“Materi itu hanya mencari bukti tambahan penyidik Polres Jombang Unit PPA Unit PPA menjerat RAJ pada pasal yang telah disangkakan. Jadi, pihak polisi Polres Jombang Unit PPA dalam hal ini tidak benar-benar ingin mencari kebenaran   materiil   dalam   perkara   ini   namun   hanya   fokus   pada   bagaimana menjerat Tersangka RAJ,” terangnya.

Sementara itu, AKP Norman Wahyu Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan, bahwa penangkapan RAJ sudah sesuai prosedur. Surat perintah   Penangkapannya nomor : Sprin Kap/42/II/2017/Satreskrim karena RAJ diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan membantu dilakukannya pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban.

“Berkas perkara RAJ sudah lengkap dan kami kirim ke JPU tinggal menunggu hasil pemerikaan dari JPU mas,” ujarnya saat dikonfirmasi FaktualNew.co, Selasa (11/4/2017).

Penangkapan RAJ dilakukan ditempat  kerjanya di wilayah Surabaya dan dibawa ke Mapolres PPA Jombang. Ketika di konfirmasi terkait adanya luka pada RAJ, Kasatreskrim membantah telah melukai dan mengintimidasi RAJ.

“Tidak benar terjadi penganiayaan mas, saya sudah cek ke tahanan sehat mas. Dan keterangan saksi-saksi yang kita periksa, si RAJ ada di TKP saat kejadian mas,” pungkasnya. (mjb1/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]