Antisipasi Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Tim Satgas Saber Pungli Jombang Turun Tangan
JOMBANG, FaktualNews.co – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Jombang, Jawa Timur mulai turun tangan melakukan pengawasan terhadap seleksi perangkat desa dalam proses rekrutmen 600 perangkat desa di kota setempat pada bulan April ini.
Ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi pungli dalam proses seleksi perangkat desa tersebut.
Dilansir dari petisi.co, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Jombang, Kompol Hendriyana menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan intensif pada pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Jombang.
Langkah itu untuk menjaga agar perekrutan 600 perangkat desa di seluruh Kecamatan bisa bersih tanpa adanya pungutan liar. Hal itu menyusul beredarnya informasi adanya tawar menawar untuk bisa terpilih sebagai perangkat desa.
Informasi yang berkembang, perekrutan perangkat desa pada berbagai posisi jabatan bernilai rupiah cukup tinggi. Posisi Sekretaris Desa, tarif yang berlaku antara Rp. 300 juta hingga Rp. 400 juta. Sedangkan pada posisi perangkat sebagai Kepala Urusan (Kaur), tarif yang berlaku antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Mencuatnya kabar ‘jual beli’ kursi perangkat desa hingga bernilai ratusan juta rupiah tersebut berasal dari para calon perangkat desa yang merasa keberatan dengan adanya pungutan tak masuk akal agar tersebut. “Kami sudah perintahkan pokja intelejen untuk lakukan penyelidikan terkait info tersebut,” ujar Kompol Hendriyana, Selasa (11/4/2017).
Kompol Hendriyana mengeaskan, pihaknya akan bekerja maksimal dan menjadikan proses perekrutan perangkat desa bebas dari praktek pungli. “Semua kita lakukan sesuai dengan fakta hukum. Nanti Pokja pencegahan akan lakukan sosialisasi terkait tugas saber pungli,” bebernya.
Pada tahun ini terdapat 600 kursi jabatan perangkat desa yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Jombang yang lowong. Untuk mengisi kekosongan kursi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Pemerintah Desa berbagi tugas dalam melakukan perekrutan perangkat desa.
Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 19 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pemkab Jombang terlibat dalam tahapan pengisian bersama dengan panitia dari tingkat desa.
Pada tahap pendaftaran dan verifikasi bakal calon, kewenangan ada pada kepanitiaan ditingkat Desa. Setelah seluruh proses penyaringan dan penjaringan rampung ditingkat Desa, para calon perangkat desa selanjutnya mengikuti tes tulis yang rencananya dihelat secara serentak oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. (*/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
- Pelaksanaan Tes Tulis Perangkat Desa di Jombang Diundur
- Kekosongan Perangkat Desa di Jombang Segera Terisi
[/box]