Bawa Ekstasi, Oknum PNS Panitera PN Sumenep Ditangkap Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Jajaran Polrestabes Surabaya menangkap dua orang yang kedapatan membawa pil ekstasi. Para tersangka ini merupakan warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kedua tersangka adalah Yoyok Iswahyudi (36) warga Jalan dr Cipto, Sumenep, Madura. Yoyok adalah seorang PNS yang bertugas sebagai panitera di Pengadilan Negeri Sumenep. Tersangka kedua adalah Lukman Heriyanto (29) warga Jalan Mutiara, Sumenep, Madura.
Lukman adalah seorang penjual burung. “Salah satu tersangka adalah seorang PNS, panitera Pengadilan Negeri Sumenep. Dua-duanya adalah pemakai,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton kepada wartawan seperti dilansir detik.com, Rabu (12/4/2017).
Kedua tersangka, kata Roni, datang ke Surabaya dengan tujuan sebuah diskotek di pusat kota Surabaya. Mereka ke diskotek untuk bersenang-senang. Tak lupa mereka membawa pil ekstasi. Ada dua butir pil yang mereka bawa. Pil itu berwarna coklat berlogo hati.
Namun sebelum masuk ke diskotek, mereka sudah dihadang polisi. Mereka dihentikan di depan mini market di Jalan Basuki Rahmat. Polisi yang mendapat informasi jika dua pria itu membawa narkoba, segera melakukan penggeledahan.
“Anggota menemukan dua butir pil ekstasi. Pil itu ditemukan di saku celana masing-masing tersangka,” kata Roni.
Kedua tersangka mengaku pil itu dibeli dari seseorang bernama Rosi. Pil itu dibeli seharga Rp 350 ribu per butirnya. Kepada polisi, Yoyok mengaku mengonsumsi narkoba karena stres setelah bercerai dengan istrinya.
Yoyok mengaku belum lama mengonsumsi narkoba. Namun kemungkinan itu hanyalah alasannya saja. Di lengan kanan Yoyok terlihat banyak bekas sayatan yang sepertinya itu adalah sayatan seorang pecandu morfin. “Kami terus mendalami kasus ini,” tandas Roni. (*/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
- Kejari Sumenep Musnahkan BB Hasil Jaring Kasus 8 Bulan Terakhir
- Dipolisikan Ansor Sumenep Soal Komentar “Konser Tahlil”, Begini Reaksi Pemilik Akun Gaki Farid
[/box]