INTERMEZO
Privatisasi air dalam waktu dekat akan mencengkeramkan kakinya di bumi kota santri. Tingginya tingkat permintaan akan air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi faktor pemicu perusahaan air swasta terus mengeksploitasi wilayah-wilayah yang berpotensi memiliki kandungan air berlebih. Salah satunya di Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Jombang.
Krisis air sendiri telah menjadi persoalan serius di dunia. Menurut data yang dikeluarkan PBB, sekitar 1,2 miliar orang atau hampir seperlima orang di dunia hidup di daerah kelangkaan air dan sekitar 500 juta orang mendekati situasi itu. Sementara 1,6 miliar orang di dunia ini menghadapi kekurangan air karena kekurangan ekonomi.
Sementara menurut data yang disampaikan MARS Indonesia, produksi air minum dalam kemasan (AMDK) pada tahun 2008 mencapai 9,47 miliar liter, kemudian meningkat menjadi 10,19 miliar liter pada tahun 2009 dan terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya, hingga menjadi 14,90 miliar liter pada tahun 2014.
Di Indonesia, produsen AMDK terbesar masih dipegang oleh PT.Tirta Investama (Danone-Aqua Group). Pada 2014, perusahaan yang memproduksi merek AQUA dan VIT itu telah menyumbang kurang lebih 58,1% dari total produksi AMDK. Angka ini belum termasuk suplai ke air minum kemasan isi ulang yang kini marak di tanah air.
Permasalahan privatisasi air di Indonesia sendiri pernah menjadi sorotan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU mendesak pemerintah dan DPR untuk kembali meninjau ulang Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air atau lebih dikenal sebagai undang-undang privatisasi air. Hal tersebut dinilai tidak adil bagi masyarakat.
Pada tahun 2015 UU Privatisasi air ini akhirnya dihapus oleh Mahkamah konstitusi. Dalam amar putusannya dikatakan bahwa sumber daya air menguasai hajat hidup orang banyak karena itu harus dikelola oleh negara. Apabila pengelolaan sumber daya air masih ada maka swasta dapat berperan serta dalam pengelolaan air.
Pembatalan UU SDA tersebut oleh banyak kalangan disambut baik . Namun begitu, penerapan UU Nomor 11 tahun 1974 juga banyak memunculkan sejumlah masalah. Salah satunya terkait otonomi daerah. Beberapa isi pasal yang ada di dalam UU Nomor 11 Tahun 1974 dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Misalnya, yang cukup krusial adalah UU Pengairan tidak mengatur peran pemerintah daerah dalam pengelolaan air.
Ancaman serius akibat maraknya upaya privatisasi air oleh perusahaan air minum swasta kian mengkuatirkan. Eksploitasi sumber daya air dapat menyebabkan kerentanan persoalan lingkungan, kesehatan, serta lingkungan. Yang tak kalah pentingnya, hal itu juga kerap menjadi pemicu konflik horizontal antar masyarakat.
Di Jombang sendiri, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa turun jalan. Tuntutan mereka satu, yakni menolak ekploitasi air oleh PT.Tirta Investama (Danone Aqua) di Kota santri. Telah terjadi kesepakatan antara pihak Danone dan masyarakat Desa Grobogan atas mediasi dari DPRD Jombang kendati tertutup dari media. Namun upaya penolakan terhadap pendirian pabrik AMDK terbesar di Indonesia ini terus berlanjut.
Bagaimana drama penolakan ekploitasi air PT.Tirta Investama (Danone/Aqua) berujung ?
Adakah pihak-pihak yang berusaha memancing di air keruh ?
Sejauh mana peran aktor-aktor dibalik layar ?
Siapakah pihak-pihak yang terlibat lolosnya perijinan akan privatisasi air di Jombang ?
Ikuti Fokus Investigasi FaktualNews.
Adi Susanto