Politik

344 Ribu Blanko E-KTP Dikirim Kemendagri ke Jatim Hari ini

Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Sebanyak 172 outer atau setara 344 ribu blanko KTP elektronik (e-KTP) didistribusikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim, hari ini, Kamis (13/4/2017).

“Nantinya, kami akan mendistribusikan langsung kepada kantor Dispenduk dan Capil di 38 kabupaten/kota se-Jatim. Seharusnya pada Jumat (14/4/2017) besok. Tetapi karena besok tanggal merah dan libur, baru bisa Senin (17/4/2017) didistribusikan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim Lies Idawati kepada wartawan di kantornya, seperti dilansir Beritajatim.com.

Menurut dia, ada sebanyak 30.330.291 jiwa masyarakat Jatim yang wajib e-KTP. Dari jumlah itu, warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 28.202.350 jiwa. Artinya, masih ada sebanyak 2.127.941 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP. Mereka tersebar terbanyak di Jember, Kabupaten Malang, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

“Dari jumlah 28.202.350 jiwa yang telah perekaman, mereka yang sudah pencetakan e-KTP ada 27.161.282 jiwa dan yang belum cetak 1.041.068 jiwa. Mereka yang belum cetak 1.041.068 jiwa ditambah dengan yang belum rekam 2.127.941 jiwa, berarti totalnya mencapai 3.169.009 jiwa. Angka ini yang seharusnya disiapkan blangko KTP elektronik oleh pusat,” ujarnya.

Jika pada hari ini Jatim menerima 344 ribu blangko KTP elektronik, lanjut dia, berarti masih ada kekurangan 2.825.009 blangko lagi.

“Ini karena blangko untuk cetak e-KTP kosong sejak Oktober 2016 hingga hari ini baru dikirim 344 ribu blangko. Itu tanggung jawab pusat untuk pengadaan blangko. Infonya pusat masih menyediakan 7 juta blangko dan dibagikan untuk seluruh Indonesia. Nanti ada tahap kedua pendistribusian,” tuturnya dengan didampingi Kabid Kependudukan Pujo Irianto.

Menurut dia, bagi mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum tercetak, bisa meminta surat keterangan (suket) yang berlaku enam bulan dari Dispenduk Capil kabupaten/kota setempat.

Mengapa masih banyak warga Jatim yang belun melakukan perekaman? Ini karena banyak penduduk yang pindah alamat, tidak melapor ke aparat kecamatan, bekerja maupun sekolah di luar negeri dan adanya data ganda. “Penghapusan data ganda dari pusat yang masih belum tertuntaskan. Ini karena servernya kan ada di pusat,” jelasnya.

Bagi mereka yang e-KTP-nya masih ada keterangan masa berlaku habis, telah diantisipasi dengan SE Mendagri yang otomatis berlaku seumur hidup.

“Kami akan terus melakukan perekaman sampai semua masyarakat Jatim memiliki e-KTP. Kami harus jemput bola ke rumah bagi penduduk yang sakit, ke sekolah, mall dan desa atau kelurahan. Melakukan perekaman sistem berkelompok di RT/RW dan desa. Semua pelayanan adminduk gratis tidak dipungut biaya sepeserpun,” pungkasnya. (*/oza)