Advertorial

Bupati Busyro Sampaikan LKPJ TA 2016 di Hadapan Anggota DPRD Sumenep

Suasana sidang paripurna saat Bupati Sumenep, A Busyro Karim menyampaikan LKPJ TA 2016 di kantor DPRD, Kamis (13/4/2017).
Foto : FaktualNews/Anjie

SUMENEP, FaktualNews.co – Bupati Sumenep A Busyro Kariem menyampaikan secara langsung nota Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) untuk Tahun Anggaran (TA) 2016 dihadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam sidang paripurna di ruang Graha Paripurna, Kamis (13/4/2017).

Dalam laporannya, Busyro menyampaikan, LKPJ ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan khususnya tahun 2016.

“Ini merupakan agenda rutin yang telah disetujui bersama dalam peraturan daerah Penetapan APBD dan Perubahan APBD,” katanya dalam ruang rapat.

Menurutnya, berdasarkan amanat perundang-undangan menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelengaraan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelengaraan Pemerintah Daerah yang merupakan upaya pencapaian tiga aspek fokus capaian kinerja pembangunan,” jelasnya.

Ketiga aspek tersebut, lanjut orang nomor satu dilingkungan Pemkab Sumenep ini, meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan daya saing ekonomi daerah.

“Pijakannya, berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelengaraan Pemerintah Daerah melalui fungsi pengawasan DPRD,” sambung Busyro.

Mantan ketua DPRD dua periode ini menambahkan, sidang paripurna LKPJ akan memberikan pendalaman secara komprehensif yang kedepannya akan mewujudkan Kabupaten Sumenep yang lebih maju.

“Lebih-lebih mengenai pengelolaan keuangan di tahun 2017 akan lebih tertib, efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dan sesuai dengan paraturan perundang-undangan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma yang bertindak sebagai pimpinan sidang menegaskan, LKPJ yang disampaikan kepala daerah selanjutnya akan dibahas oleh anggota DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib yang ada.

“Pembahasan secara internal dimaksud dapat dengan membentuk panitia khusus DPRD untuk tindak lanjut LKPJ kepala daerah ini,” terangnya.

Dari hasil pembahasan, nantinya akan ditetapkan dalam keputusan DPRD yang disampaikan setelah LKPJ Bupati diterima dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa.

“Tujuannya, sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” tegas politisi PKB ini.

Turut hadir dalam sidang tersebut Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Sekretaris Daerah Sumenep, Hadi Soetarto, Forpimda, Forpimka, dan beberapa anggaota DPRD setempat. (jie/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]