FaktualNews.co

Diciduk Polisi saat Bawa Ekstasi, Oknum Panitera PN Sumenep Terancam Dipecat

Kriminal     Dibaca : 1351 kali Penulis:
Diciduk Polisi saat Bawa Ekstasi, Oknum Panitera PN Sumenep Terancam Dipecat
Humas PN Sumenep, Ari Andika saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2017). Foto : FaktualNews/Anjie

Humas PN Sumenep, Ari Andika saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2017).
Foto : FaktualNews/Anjie

SUMENEP, FaktualNews.co – Nasib Yoyok Iswahyudi (36), seorang PNS yang bertugas sebagai panitera di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur diujung tanduk. Kini, jabatannya sebagai abdi Negara terancam dipecat.

Pasalnya, pria yang bertempat tinggal di Jalan dr Cipto, Sumenep ini harus berurusan dengan penegak hukum Polrestabes Surabaya karena kedapatan membawa pil ekstasi saat hendak masuk ke dalam diskotik.

Humas PN Sumenep, Ari Andika saat dikonfirmasi menjelasakan, petinggi beserta pejabat dilingkungan PN setempat sudah menggelar rapat internal untuk membahas kasus yang menjerat Yoyok dan hasilnya disampaikan kepada Pengadilan Tinggi.

“Laporan soal peristiwa penangkapan salah seorang panitera PN Sumenep itu sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi, seingat saya tiga hari yang lalu,” katanya, Kamis, (14/4/2017).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Yoyok termasuk kategori pelanggaran berat atau tingkat I.

Mengacu pada peraturan yang ada, apabila seorang abdi negara melakukan pelanggaran tingkat satu bisa dinonaktifkan sebagai ASN.

“Pelanggaran kategori berat bisa saja (dipecat), tapi kebijakan itu tergantung pusat,” imbuhnya saat ditemui diruang kerjanya.

Namun, sebelum dijatuhi sanksi berat biasanya terlebih dahulu dinonaktifkan sementara sebagai PNS hingga proses hukum yang dijalani panitera tersebut mempunyai kekuatan hukum tetan (ingkrah).

Setelah proses selesai, maka amar putusan akan diteruskan kepada Peradilan Umum yang nantinya akan menjadi acuan untuk pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.

“Kalau soal sanksi itu keputusan Pusat, sampai saat ini hasil putusan itu belum turun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polrestabes Surabaya menangkap dua orang yang kedapatan membawa pil ekstasi. Para tersangka ini diantaranya Yoyok Iswahyudi (36) warga Jalan dr Cipto, Sumenep, Madura. Yoyok adalah seorang PNS yang bertugas sebagai panitera di Pengadilan Negeri Sumenep.

Tersangka kedua adalah Lukman Heriyanto (29) warga Jalan Mutiara, Sumenep, Madura. Ia adalah seorang penjual burung.

Keduanya datang ke Surabaya dengan tujuan sebuah diskotek di pusat kota Surabaya. Mereka ke diskotek untuk bersenang-senang. Tak lupa mereka membawa pil ekstasi. Ada dua butir pil yang mereka bawa. Pil itu berwarna coklat berlogo hati.

Namun sebelum masuk ke diskotek, mereka sudah dihadang polisi. Mereka dihentikan di depan mini market di Jalan Basuki Rahmat. Polisi yang mendapat informasi jika dua pria itu membawa narkoba, segera melakukan penggeledahan. (jie/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza