JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polres Jombang menangkap sedikitnya 7 tersangka judi berbagai jenis dalam sepekan terakhir. Para tersangka ini diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Jombang.
Ketujuh tersangka yakni MAW (38) asal Peterongan, KM (38) Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, IS (32) Dusun Banjarkerep, Desa Banjardowo, NS (47) asal Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, MR (26) asal Diwek, WAG (50) asal Desa Puton, Diwek, dan AV (24) asal Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
AKP Norman Wahyu Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan, selama seminggu terahir, setiap hari anggotanya berhasil menangkap para pelaku judi. Tersangka merupakan pelaku judi togel melalui sms, online, kartu remi, dan dadu.
“Penangkapan ini sesuai dengan perintah Kapolres Jombang, sikat habis perjudian,” katanya kepada FaktualNews.co, Kamis (13/04/17).
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti juga diamankan bersama tersangka. Antara lain uang Rp 1.006.000, 2 lembar kertas rekapan togel, 1 buah bolpoin, 1 unit HP, 2 lembar struk bukti tranfer bank BRI, 1 buah kartu ATM BRI, 1 set kartu remi, 1 alas karpet warna merah, 1 lembar kertas tombokan togel, 1 spidol warna hitam, 1 set kartu remi, seperangkat alat dadu, dan sebuah lampu.
“Lokasi penangkapan tersebar diberbagai wilayah Kabupaten jombang. Seperti Desa Dapurkejambon, Desa Jelakombo, Desa Jatipelem Diwek, Desa Banjardowo, Desa Kertorejo Ngoro, dan Desa Sengon, Kecamatan Jombang,” bebernya.
”Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian. Yang pasti, segala bentuk perjudian kami tindak tegas. Semuanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Norman. (mjb1/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]