MAGETAN, FaktualNews.co – Wakaf tunai dari para siswa untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, disoal para wali murid. Meski, nilai wakaf yang dikutip hanya Rp 3 ribu, namun, hal itu dikeluhkan mereka.
“Pungutan (wakaf) itu kan tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar. Makanya kita persoalkan,” ujar seorang wali murid Madrasah Negeri di Magetan yang tidak mau disebut namanya, Kamis (13/4/2017).
Menurutnya, nilai wakaf memang tidak seberapa. Tapi dirinya menilai itu kurang tepat. Pasalnya pembangunan kantor KUA bukan menjadi urusan siswa.
Sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016, pungutan untuk foto copy yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar saja tidak diperbolehkan, apalagi untuk pembangunan KUA.
“Makanya, ini bisa disebut pungutan liar. Karena kebijakan ini diberlakukan untuk siswa Madrasah Negeri di seluruh Magetan,” tegasnya.
Malah, di sekolah negeri di bawah Kemenag di wilayah Panekan, Kabupaten Magetan tidak hanya dikenai tarikan untuk pembangunan KUA, tapi juga wakaf tunai Rp 2 ribu per siswa untuk renovasi dan pengembangan masjid setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan Muttakin membantah adanya pungutan liar kepada siswa untuk pembangunan KUA itu.
“Lho dana untuk pembangunan KUA itu sudah saya konsultasikan dengan Pak Eko Polres dan Pak Dody Kejaksaan. Dan itu dibolehkan, asalkan transparan. Jadi itu tidak masuk pungutan liar,” tegasnya, kepada Surya.
Di Magetan, terdapat 16 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), 10 Madrasah Tsanawiyah Nageri (MTsN), dan 3 Madrasah Aliyah Negeri (MAN).(nal/ivi)