SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua bandit jalanan yang kerap meresahkan wilayah Surabaya, Jumat (14/4/2017). Para pelaku yang kerap beraksi di Jl Darmo, Ngagel Jaya Selatan, Raya Mayjen Sungkono, Raya HR. Muhammad, hingga Raya Wiyung, akhirnya di jebloskan sel tahanan.
Dua bandit tersebut yakni Gelora Samudra Taufan (27), asal Jl Kebraon Manis Barat Blok BJ, Karang Pilang Surabaya dan Yusuf Tri Wahyudi (27) asal JI Tambak Asri Gg. 31 Surabaya. Keduanya dilumpukan petugas saat dilakukanya penyergapan.
“Dua pelaku residivis dalam kasus serupa yakni penjambretan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, kepada awak media, Jumat (14/4/2017).
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Shinto menjelaskan, dua pelaku yang penuh tato di badan ini dibekuk setelah beraksi di dekat lampu merah Alfalah arah Wonokromo. Waktu itu keduanya menjambret handphone (HP) milik Aliya, mahasiswi asal jalan Jambangan Surabaya.
“Pelaku sengaja mencari korbannya perempuan yang sedang bermain hp di pinggir jalan atau kondisi berkendara. Sehingga saat melanjalankan aksinya mereka sangat cepat, karena sudah berkali-kali melakukan aski yang sama,” ungkapnya.
Dalam setiap aksinya, dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria 150 CC warna hitam dengan berputar-putar mencari sasaran untuk dieksekusi. Di setiap penjambretan keduanya memilih jam tengah malam atau dini hari.
“Jam segitu sepi, dan rata-rata kalau saya temukan korban sibuk dengan handphone-nya, sehingga mudah sekali,” aku Yusuf.
Dalam setiap aksi penjambretan, Yusuf merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Sedangkan Taufan sebagai joki, lantaran dirinya kerap ikut adu balap liar. Sehingga tiap aksi selalu lolos dalam pengejaran korban.
“Semua hasil kejahatan itu, dijual di pasar tumpah depan Stasiun Wonokromo, lalu uang dibagi dua,” tutur Shinto.
Dari penangkapan dua pelaku jambret, Tim Anti Bandit juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo wama putih dan 1 (satu) unit HP Blackberry Gemini wama hitam.
Dua residivis ini kembali menginap di hotel prodeo Polrestabes Surabaya, dan atas aksinya. Polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP ancaman penjara paling lama 9 tahun.(beritajatim/ivi)