Kriminal

Spesialis Pencuri Ini Berhasil ‘Lumpuhkan’ Sistem Kunci Pengaman Magnet

Ilustrasi

 

BANGKALAN, FaktualNews.co – Dua spesialis kawanan pencuri sepeda motor di kawasan pemukiman, Samiri (31), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi dan Slamet (37), warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi dibekuk Satuan Reskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor di tujuh lokasi. Empat lokasi di Kecamatan Klampis dan tiga lokasi lainnya di Kecamatan Kamal dan Kota Bangkalan.

Salah satunya di teras rumah di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal pada 17 Januari 2017. Di hadapan penyidik, keduanya kompak mengaku mulai melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak pertengahan Januari 2017. Hingga saat ini, mereka telah beraksi di tujuh lokasi berbeda.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menyatakan, peralatan yang digunakan kedua pelaku untuk menjebol Secure Key Shutter terbilang canggih.

Alat tersebut dimodifikasi, lantas disatukan dengan kunci T.

“Pakai kunci T yang sudah dilengkapi dengan perusak magnet. Mereka membuat sendiri alatnya. Jadi sudah canggih alatnya,” kata Anis, sapaan akrab Anissullah M Ridha dikutip tribunjatim, Sabtu (15/4/2017).

BACA JUGA :

Secure Key Shutter adalah fitur tambahan pengamanan berupa sistem penguncian bermagnet yang dilengkapi dengan tuas penutup manual yang kuat. Pengaman ini sangat praktis sebagai kunci ganda sepeda motor untuk mengurangi resiko pencurian motor. Seiring berjalannya waktu, lanjut Anis, sistem Secure Key Shutter telah ‘dilumpuhkan’ para pelaku pencurian sepeda motor.

Menurutnya, kondisi ini diharapkan bisa direspon oleh para pemilik sepeda motor dengan memberikan kunci pengaman tambahan. “Dalam kasus ini, aksi pencurian terjadi berawal dari terciptanya peluang. Maka dari itu, masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaan,” imbaunya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo, menjelaskan salah satu pelaku yakni Slamet ditembak kaki kirinya karena dikenal licin. Ia selalu kabur dalam setiap upaya penangkapan – penangkapan sebelumnya.

“Slamet berperan sebagai joki, sementara Samsiri sebagai eksekutor. Mereka memanfaatkan kelengahan warga yang parkir motor sembarangan atau di teras rumah yang sepi,” jelas Anton.

Adapun uang hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan itu, Slamet mengaku dihabiskan untuk keperluan makan, beli rokok, dan sesekali membeli pakaian.

Sedangkan Samsiri mengaku, uang dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Ia menambahkan, sementara ini pihaknya masih menyita dua sepeda motor Honda Beat dari tangan para pelaku sebagai barang bukti hasil kejahatan.

“Satu motor hasil mereka beraksi, satu motor lainnya digunakan untuk beraksi. Sementara sepeda motor lainnya sudah dijual. Kami terus mengembangkan kasus ini,” imbuh Anton.

Selain dua motor, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu kunci T, dua anak kunci T, alat pembuka Secure Key Shutter atau pengaman kunci bermagnet, dan sebilah pisau.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat ke-3, ke-4, dan ke-5 dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*/rep_)