JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pengedar obat terlarang dibekuk aparat Polsek Wonosalam, Sabtu 15 April 2017. Keduanya ditangkap di di Jalan raya Pucangrejo, Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kedua remaja di bawah umur itu yakni ADP (16), dan BB (16). Mereka merupakan warga Dusun Dukuh, Desa Dukuhklopo, Peterongan.
Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 36 butir pil dobel L dan 3 buah HP. Kini, kedua pengedar itu harus mendekam dalam sel tahanan.
“Keduanya kita tangkap Sabtu (15/4/2017) malam, sekitar pukul 23:00 ,” ujar Kapolsek Wonosalam, AKP Suparno kepada FaktualNews.co, Minggu (16/4/2017).
Tertangkapnya kedua pengedar itu berawal dari seseorang di Jalan Pucangrejo yang kedapatan membawa pil double L sebanyak 30 butir. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui jika pil tersebut dibeli dari Bagus Bimantoro.
Benar saja, setelah dilakukan penangkapan terhadap Bagus Bimantoro dan polisi mendapatkan 6 butir pil LL di saku celananya. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui membeli dari ADP.
Dari penuturan Andika usai diamankan petugas, tersangka menjelaskan pil setan tersebut dibeli dari Rizqi warga Dusun Nglongko, Kecamatan Peterongan. Saat ini polisi masih mengejar Rizqi yang diduga sebagai pemasok pil double L itu.
“Saat ini anggota kami masih terus mengembangkan kasus ini, satu tersangka masih kabur,” tambahnya mantan Kanit Patroli Satlantas Polres Jombang ini.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Wonosalam. Mereka melanggar pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancama hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Usai menjalani pemeriksaan di mapolsek, kedua tersangka beserta barang bukti nanti kita limpahkan ke Satreskoba Polres Jombang untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(mjb1/ivi)