Empat Polisi ‘Mbeling’ Diberhentikan Kapolda Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Kapolda Jatim, Mahfud Arifin melakukan pemecatan terhadap empat polisi ‘mbeling’ atau terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Empat polisi tersebut dari berbagai wilayah hukum Polda Jatim.
Empat polisi tersebut adalah Aipda Muhammad Sumardiono dari Polres Jember, Brigpol Dicky Christian dari Polres Sampang, Briptu Abdillah Akbar Rahmansyah dari Polres Tanjung Perak, dan Briptu Fahmi Abdullatief dari Polres Pacitan.
BACA JUGA :
- Diciduk Polisi saat Bawa Ekstasi, Oknum Panitera PN Sumenep Terancam Dipecat
- Pasca Fenomena Terorisme, Kapolda Jatim Minta Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan
Pemecatan yang dilakukan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mahfud Arifin ini dilakukan di halaman Mapolda saat apel pagi tadi, Senin (17/4/2017).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan bahwa pemecatan terhadap empat anggota ini sebagai wujud tindakan tegas yang dilakukan institusi Polri terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran.
“Ini sebagai bukti bahwa Polda Jatim bertindak tegas pada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Frans. (*/rep_)